Keluarga Beber Fakta Baru Penyebab Kematian dr Aulia Risma, Bukan Perundungan tapi Syaraf Kejepit
Kematian dr Aulia Risma Lestari masih ramai dibicarakan publik. Kini, keluarga mengungkap kematiannya bukan karena perundungan, tapi syaraf kejepit.
Utami juga tidak bisa menyebutkan denda administrasi sebesar Rp 500 juta yang dikenakan Aulia saat mengajukan pengunduruan diri.
"Ya itu nanti kami tanyakan," kata dia.
Ia menegaskan meninggalnya Aulia bukan karena perundungan tetapi memiliki riwayat sakit.
Namun Utami tak menjawab saat ditanya apakah Aulia tewas karena bunuh diri.
"Kalau bunuh diri atau tidak nanti urusan Polisi," tandasnya.
Klarifikasi RSUP Dr Kariadi
Terpisah, pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi juga telah menanggapi kasus tewasnya dr Aulia Risma.
"Kami tidak paham, kasus ini juga ditelusuri polisi (soal perundungan). Terkait jam kerja (overtime) silakan konfirmasi ke program studinya (Undip)," beber Staf Humas RSUP Dr Kariadi Semarang, Aditya, Kamis (15/8/2024).
Di sisi lain, pembekuan program Anestesi Undip oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdampak terhadap pelayanan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi Semarang.
Kemenkes melakukan pembekuan program tersebut mulai 14 Agustus 2024 menyusul kasus tewasnya Dr Aulia Risma Lestari.
Terkait terganggunya pelayanan, dibenarkan pihak RSUP Kariadi. Namun, rumah sakit pelat merah ini tidak membeberkan detail dampak dari pemberhentian program tersebut.
"Kami masih melakukan koordinasi kedepannya harus bagaimana karena kejadian ini pasti ada imbasnya (ke pelayanan)," ujar Adit.
Pemberhentian program anestesi Universitas Diponegoro dari Kementerian Kesehatan dilakukan melalui surat yang ditunjukan ke Direktur Utama RSUP Kariadi dengan ditanda tangani oleh dr Azhar Jaya Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Surat itu menyatakan, pembekuan program anestesi Undip berlangsung sampai selesainya investigasi dan langkah pertanggung jawaban jajaran Direksi RSUP Kariadi Semarang dan Fakultas Kedokteran Undip.
"Surat edaran dari Kemenkes berupa pembekuan sementara, belum paham pembekuan sementara atau periodik karena menunggu (hasil investigasi) Kemenkes dan Undip," ungkap Adit.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.