Nasib Kakek Kehilangan Uang Rp 1 Miliar Dijanjikan Rumah dan Ruko Ternyata Fofo Dari Google, Tertipu

Nasib kakek 56 tahun uang Rp 1 miliar hilang dijanjikan rumah dan ruko ternyata foto dari Google, tertipu pelaku ngaku-ngaku teman anak.

|
Canva.com/Ilustrasi
Foto ilustrasi tidak terkait berita - Nasib kakek 56 tahun uang Rp 1 miliar hilang dijanjikan rumah dan ruko ternyata foto dari Google, tertipu pelaku ngaku-ngaku teman anak. 

Ketika itu ATW mengaku sebagai anak dari teman korban.

"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa pada awalnya korban mendapat telepon dari nomor HP tersangka yang mengaku sebagai anak teman korban," terang Ade Safri.

Lewat sambungan telepon itu, pelaku meminta bantuan kepada korban dengan iming-iming memberikan rumah dan ruko.

"Tersangka mengancam korban akan melakukan bunuh diri, jika korban tidak mau membantu tersangka," ungkap Ade Safri.

Korban yang percaya lalu bersedia memberikan bantuan kepada pelaku dengan mengirimkan uang senilai Rp 1,1 miliar.

Namun, rumah dan ruko yang dijanjikan pelaku ternyata fiktif.

Baca juga: Penyesalan TKW Arab Transfer Uang Rp 300 Juta Gak Jadi Dinikahi, Rumah Pria Ini Langsung Dibongkar

Hati-hati Penipuan Info Soal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan di WhatsApp, Ini Imbauan Kemnaker
Hati-hati Penipuan Info Soal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan di WhatsApp, Ini Imbauan Kemnaker (Instagram)

Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan pelaku ke Polda Metro Jaya.

Laporan korban teregistrasi dengan nomor LP/B/3928/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Juli 2024.

Sekitar sebulan kemudian, tepatnya Selasa (13/8/2024), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menangkap dan menetapkan ATW sebagai tersangka.

"Tersangka ditangkap di daerah patung pemuda Parepare, Sulawesi Selatan. Saat ini untuk tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Ade Safri.

Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 jo 45A ayat 1 dan atau pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP.

 

Sumber: Nakita
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved