Berita Viral
Ingat Jessica Kumala Wongso Kopi Sianida? Bebas Bersyarat Hari Ini, Simak Jejak Kasus Pembunuh Mirna
Setelahh kasusnya kembali viral semenjak film dokumenter beberapa waktu lalu, kini Jessica Kumala Wongso kopi sianida bebas bersyarat hari ini.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Masih ingat Jessica Kumala Wongso pembunuh Mirna Salihin dengan kopi sianida beberapa tahun lalu?
Setelahh kasusnya kembali viral semenjak film dokumenter beberapa waktu lalu, kini Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat hari ini.
Terpidana Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur pada Minggu (18/8/2024) pagi.
Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu usai mendapat bebas bersyarat pasca menjalani hukuman 8 tahun penjara.
Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu sekitar pukul 09.36 WIB.
Ia tersenyum sambil melambaikan tangan kanan ke awak media yang telah menunggu di depan pagar Lapas khusus perempuan tersebut.
Saat keluar dari Lapas, Jessica mengenakan baju berwarna biru tua dan celana panjang berwarna krem.
Jessica didampingi oleh tim kuasa hukumnya dan dikawal ketat oleh petugas dari Lapas Pondok Bambu.
Jessica akan menuju ke Kejari Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Timur untuk mengurus berkas-berkas kebebasannya.

Baca juga: Kabar Salma Achzaabi 5 tahun Lalu Viral Jadi Paskibraka Pembawa Baki di Istana Negara, Kini Jadi AAU
Baca juga: Perjuangan Istri 9 Jam Berusaha Memanjat Tebing Usai Didorong Suaminya ke Jurang, 2 Anaknya Melihat
Jessica adalah terpidana kasus pembunuhan kopi sianida.
Pembunuh Wayan Mirna Salihin ini divonis penjara selama 20 tahun pada 2016 lalu.
Artinya Jessica baru menjalani masa hukuman kurang lebih selama 8 tahun.
Jika vonis penjara 20 tahun harusnya Jessica menjalani penahanan hingga 2036 mendatang.
Untuk informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016) 8 tahun lalu.
Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Jessica Kumala Wongso bebas
Jessica Wongso bebas
Jessica Kumala Wongso
Jessica Wongso
Mirna Salihin
kopi sianida
viral
suryamalang
Lapas Pondok Bambu
Sosok Affan Kurniawan Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Masih 21 Tahun, 7 Polisi Ditangkap |
![]() |
---|
VIRAL Cosplay Tikus Berdasi Dilarang Tampil di Karnaval Bangkalan, Wabup Fauzan : Itu Kreativitas |
![]() |
---|
Hak Jawab Vidio.com Atas Berita Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Putar Liga Inggris di Warkopnya |
![]() |
---|
5 FAKTA Nenek Endang Didenda Gegara Putar Liga Inggris di Warkop di Klaten, Harus Bayar Rp 115 Juta |
![]() |
---|
Kisah Putri Apriyani Dibakar Pacarnya Sendiri, Pelaku Bripda Alvian Anggota Polres Indramayu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.