Jessica Wongso Bebas
Senyum Merekah Jessica Wongso Bebas dari Penjara: Saya Maafkan Semua yang Lakukan Hal Buruk ke Saya
Senyum merekah terpancar dari wajah terpidana kasus pembunuhan berencana kopi sianida, Jessica Kumala Wongso ( Jessica Wongso) saat bebas dari penjara
Tampak Jessica Wongso mengenakan baju berwana biru tua dengan rambut terurai. Ia duduk disamping kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.

Dalam kesempatan tersebut, Jessica mengaku bersyukur dapat kembali bertemu keluarga dan teman-temannya.
"Saya hari ini bersyukur, karena sudah bisa keluar dari Lapas, bertemu kembali dengan keluarga, teman-teman, pengacara, terima kasih dukungannya, support, segala macam yang baik buat saya, sangat berarti," ucapnya.
Jessica mengungkapkan rasa gugupnya karena banyak awak media yang meliput.
Ketika ditanya awak media mengenai perasaannya, Jessica mengaku sudah tidak ada kebencian dalam dirinya terkait kasus yang menimpanya.
"Pada awal terjadi saya merasakan sedih sekali, seiring berjalannya waktu, sekarang ini saya sudah memaafkan semua yang sudah melakukan hal buruk kepada saya, sudah ada tidak ada kebencian lagi di hati, saya sudah plong untuk menjalani apa yang harus saya jalani," ungkapnya.

Penjelasan Kemenkumham
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan Jessica Wongso sebagai warga binaan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Menurut dia selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
"Pemberian hak PB Warga Binaan an. Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," ujar Deddy berdasarkan siaran pers yang diterima Minggu (18/8/2024) sebagaimana dikutip dari Kompas.TV.
Kilas balik kasus
Terpidana Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024) pagi.
Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu usai mendapat bebas bersyarat pasca menjalani hukuman 8 tahun penjara.
Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu sekitar pukul 09.36 WIB.
Ia tersenyum sambil melambaikan tangan kanan ke awak media yang telah menunggu di depan pagar Lapas khusus perempuan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.