Berita Viral

Bebas dari Penjara, Jessica Wongso Ngidam Makan Sushi, Belum Kepikiran Temui Keluarga Mirna Salihin

Bebas dari penjara kasus kopi sianida, Jessica Wongso ngidam makan sushi setelah bertahun-tahun tak bisa menghirup udara luar.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
Bebas dari penjara, Jessica Wongso Ngidam Makan Sushi, Belum Kepikiran Temui Keluarga Mirna Salihin 

"Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya, jadi sekarang saya sudah plong aja untuk menjalani, saya harus menjalani apa yang saya harus jalani," kata Jessica.

Ia sudah memaafkan semua pihak yang telah berbuat tidak baik kepadanya.

"Pada awal terjadi saya merasakan sedih sekali, tapi sejalannya waktu dan sekarang ini saya sudah memaafkan semua yang telah melakukan hal-hal yang buruk kepada saya. Jadi saya sudah maafkan semuanya dan tidak ada dendam sama sekali, tidak ada kebencian sama sekali," sambungnya.

Belum Mau Temui Keluarga Mirna Salihin 

Foto-foto terbaru terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, setelah bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024), gelar konferensi pers. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)
Foto-foto terbaru terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, setelah bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024), gelar konferensi pers. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV) ()

Baca juga: Kabar Suami Mirna Salihin Korban Kopi Sianida Jessica Wongso Kini, Arief Soemarko Sudah Move On

Sementara itu, Jessica Kumala Wongso belum terpikir untuk mengunjungi keluarga Wayan Mirna Salihin pasca resmi bebas bersyarat.

Terkait hal ini Jessica pun mengaku masih merasa bingung akan melakukan apa pasca dirinya bebas setelah menjalani 8 tahun penjara di Lapas Perempuan Klas 2A Pondok Bambu Jakarta Timur.

"Saya belum tahu mau ngapain, jadi saya belum tahu kedepannya saya harus ngapain dan apakah saya akan melakukan itu (kunjungi keluarga Mirna) atau tidak, saya belum berpikir," kata Jessica dalam konferensi pers, Minggu (18/8/2024).

Pasca menghirup udara bebas, Jessica menyebut masih ingin menikmati kesehariannya dengan berbagai kegiatan.

Pasalnya menurut Jessica saat ini dirinya baru saja dinyatakan bebas sehingga wanita 35 tahun itu merasa masih ingin menikmati kebebasannya tersebut sambil memikirkan apa langkah selanjutnya.

"Karena saya masih baru keluar gitu masih (mau) liat jalanan, mau ngeliat yang diluar sana, biar saya healing dulu sejenak baru saya berpikir langkah-langkah selanjutnya," pungkasnya.

Alasan Bebas Bersyarat

 Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. TR8BUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
 Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. TR8BUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) ()

Di kesempatan yang sama, Otto Hasibuan mengatakan kliennya itu bebas bersyarat setelah mendapat remisi. Ia pun bersyukur kliennya itu sudah bebas, meski statusnya masih bebas bersyarat.

"Jadi hari ini Puji Tuhan, sekarang Jessica menjadi seorang yang bebas. Tetapi tentunya karena ini pembebasan bersyarat tentunya Jessica akan mengikuti aturan-aturan yang ada yang ditentukan oleh lapas," ucap Otto.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya mengatakan pelaksanaan pengadministrasian pembebasan bersyarat Jessica berjalan sesuai prosedur.
"Alhamdulillah sudah, dari Lapas, Kejaksaan dan Bapas. Hari ini Jessica terdaftar sebagai klien Bapas Jakarta Timur-Utara," kata Andika.

Jessica mendapat pembebasan bersyarat setelah mendapat remisi 58 bulan 30 hari atau sekitar 4,9 tahun.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved