Berita Viral
Bebas dari Penjara, Jessica Wongso Ngidam Makan Sushi, Belum Kepikiran Temui Keluarga Mirna Salihin
Bebas dari penjara kasus kopi sianida, Jessica Wongso ngidam makan sushi setelah bertahun-tahun tak bisa menghirup udara luar.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
"Selama menjalani pidana yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangan resminya, Minggu (18/8).
Jessica ditahan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan berencana. Ia divonis bersalah atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam.
Kasus pembunuhan ini mencuat dan menjadi perhatian khalayak karena pembunuhan itu dilakukan dengan menggunakan racun sianida pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia.
Pada Juni 2017 Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi.
Setelah itu Jessica menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jakarta.
Hingga mendapat pembebasan bersyarat, Jessica tercatat menjalani hukuman selama sekitar 8,1 tahun.
Jessica dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga. Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Kendati sudah keluar dari penjara, Jessica masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
"Dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," ujar Deddy.
Termasuk misalnya jika ingin pergi ke luar negeri, Jessica harus minta izin ke Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
"Untuk kepentingan tertentu boleh, atas izin Menteri Hukum dan HAM yang diajukannya ke Bapas," ujar Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya. "Nanti Bapas yang meneruskan ke Menteri Hukum dan HAM. Misalnya dalam keadaan darurat harus berobat," tambahnya.
Jessica Wongso ngidam makan sushi
keluarga Mirna Salihin
Jessica Wongso bebas
Jessica Wongso
Sushi
kopi sianida
Mirna Salihin
suryamalang
Tampang Bripda Farhan Anggota Brimob Kabur Jelang Akad, Pilu Sukmawati Pingsan Gegara Batal Nikah |
![]() |
---|
FAKTA-FAKTA Ajaran Sesat Ummi Cinta Bekasi: Janjikan Masuk Surga Jika Bayar Rp 1 Juta, Kajian 7 Jam |
![]() |
---|
KISAH Mahasiswi UGM Kena Denda Rp 5 Juta Gegara Pinjam Buku di Perpustakaan, Akhirnya Bayar Segini |
![]() |
---|
Tuntutan Warga Pati Tak Lagi Soal Kenaikan Pajak PBB 250 Persen, Minta Bupati Sudewo Lengser |
![]() |
---|
VIRAL Rekening Ustaz Dasad Latif untuk Bangun Masjid Ikut Kena Blokir PPAT, Gak Bisa Bayar Semen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.