Bukti Penting Kasus Jessica Wongso Disembunyikan Seseorang, Otto Hasibuan Heran Tiba-tiba Ketemu
Bukti penting kasus Jessica Wongso selama ini disembunyikan seseorang, Otto Hasibuan dulu tak berkutik kini heran tiba-tiba ketemu.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Bukti penting kasus Jessica Wongso disembunyikan seseorang dipaparkan oleh pengacara Otto Hasibuan.
Sebagai kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengaku dulu tidak berkutik gara-gara bukti tersebut hilang.
Alhasil, Jessica Wongso mendapat hukuman berat dengan vonis 20 tahun penjara sampai baru-baru ini bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi.
Bukti penting yang dulu hilang itu kata Otto Hasibuan sudah ketemu sehingga pihaknya percaya diri untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Baca juga: Nasib Katno Tukang Bakso di IKN Batal Dapat Pesanan 2500 Porsi untuk Upacara RI, Kecewa Sudah Siap
Otto Hasibuan mengatakan jika seandainya bukti tersebut ada, maka saat itu bisa disampaikan di pengadilan.
"Ternyata selama berjalan delapan tahun kami tidak pernah menemukan bukti itu sehingga tidak ada alasan kuat untuk menyatakan ketidakbenaran itu," kata Otto dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).
Seiring berjalannya waktu, Otto Hasibuan pun menemukan ada seseorang yang sengaja menyembunyikan bukti tersebut.
"Tetapi suddenly (tiba-tiba) kami menemukan bukti baru yang mana bukti itu disimpan oleh seseorang" ujar Otto Hasibuan.
"Disembunyikan oleh seseorang sehingga hilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan dia (Jessica)," pungkas Otto Hasibuan melansir Tribunnews.com (grup suryamalang).
Itulah sebabnya, Otto Hasibuan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) berdasarkan bekal bukti baru atau novum yang baru ditemukan tersebut.
"Kami sebagai lawyer, mendiskusikan dengan Jessica, merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara, itu ya posisinya," kata Otto.
Walau begitu, Otto menyebut pihaknya tetap akan patuh pada proses hukum dan menghormati hasilnya.
"Sebagai seorang lawyer, saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica, apabila merasa ingin mengajukan PK hukum, juga memberikan kesempatan kepada dia," ujar Otto.
Baca juga: Kisah Muklasin Pedagang Pentol Gresik ke IKN Demi Ikut Upacara, Naik Motor Yamaha 1970, Bahagia!

Adapun Jessica Wongso resmi dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada hari Minggu (18/8/2024).
Jessica resmi keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur setelah menjalani 8 tahun penjara pasca divonis bersalah pada tahun 2016 silam.
SOSOK George Soros Disebut Aktor Demo Rusuh di Indonesia, Taipan Dunia Tumbuh Besar di Era-Nazi |
![]() |
---|
Inilah 12 Desa di Kabupaten Tapanuli Selatan Sumut Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Mencapai Rp 1,1 M |
![]() |
---|
LINK NONTON Drama Korea Twelve Episode 1-4 Sub Indo, Tayang Setiap Sabtu dan Minggu |
![]() |
---|
PREDIKSI AHLI Jika Sri Mulyani Mundur Jadi Menteri Keuangaan, Nilai Rupiah dan IHSG Jadi Taruhan |
![]() |
---|
VIRAL! Apa Itu 17+8 Tuntutan Rakyat yang Ramai di Medsos? Edit Foto dengan Warna Pink dan Hijau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.