Bukti Penting Kasus Jessica Wongso Disembunyikan Seseorang, Otto Hasibuan Heran Tiba-tiba Ketemu

Bukti penting kasus Jessica Wongso selama ini disembunyikan seseorang, Otto Hasibuan dulu tak berkutik kini heran tiba-tiba ketemu.

|
Youtube KOMPASTV
Jessica Wongso (kiri) bukti penting kasus selama ini disembunyikan seseorang, Otto Hasibuan (kanan) dulu tak berkutik kini balik menyerang. 

SURYAMALANG.COM, - Bukti penting kasus Jessica Wongso disembunyikan seseorang dipaparkan oleh pengacara Otto Hasibuan

Sebagai kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengaku dulu tidak berkutik gara-gara bukti tersebut hilang.

Alhasil, Jessica Wongso mendapat hukuman berat dengan vonis 20 tahun penjara sampai baru-baru ini bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi. 

Bukti penting yang dulu hilang itu kata Otto Hasibuan sudah ketemu sehingga pihaknya percaya diri untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Baca juga: Nasib Katno Tukang Bakso di IKN Batal Dapat Pesanan 2500 Porsi untuk Upacara RI, Kecewa Sudah Siap

Otto Hasibuan mengatakan jika seandainya bukti tersebut ada, maka saat itu bisa disampaikan di pengadilan. 

"Ternyata selama berjalan delapan tahun kami tidak pernah menemukan bukti itu sehingga tidak ada alasan kuat untuk menyatakan ketidakbenaran itu," kata Otto dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).

Seiring berjalannya waktu, Otto Hasibuan pun menemukan ada seseorang yang sengaja menyembunyikan bukti tersebut. 

"Tetapi suddenly (tiba-tiba) kami menemukan bukti baru yang mana bukti itu disimpan oleh seseorang" ujar Otto Hasibuan

"Disembunyikan oleh seseorang sehingga hilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan dia (Jessica)," pungkas Otto Hasibuan melansir Tribunnews.com (grup suryamalang).

Itulah sebabnya, Otto Hasibuan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) berdasarkan bekal bukti baru atau novum yang baru ditemukan tersebut. 

"Kami sebagai lawyer, mendiskusikan dengan Jessica, merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara, itu ya posisinya," kata Otto. 

Walau begitu, Otto menyebut pihaknya tetap akan patuh pada proses hukum dan menghormati hasilnya.

"Sebagai seorang lawyer, saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica, apabila merasa ingin mengajukan PK hukum, juga memberikan kesempatan kepada dia," ujar Otto.

Baca juga: Kisah Muklasin Pedagang Pentol Gresik ke IKN Demi Ikut Upacara, Naik Motor Yamaha 1970, Bahagia!

Foto-foto terbaru terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, setelah bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024), gelar konferensi pers. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)
Foto-foto terbaru terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, setelah bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024), gelar konferensi pers. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV) ()

Adapun Jessica Wongso resmi dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada hari Minggu (18/8/2024).

Jessica resmi keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur setelah menjalani 8 tahun penjara pasca divonis bersalah pada tahun 2016 silam.

Jessica sejatinya divonis 20 tahun dalam kasus 'Kopi Sianida' tersebut, namun setelah mendapat berbagai remisi hukumannya pun dipotong hingga mendekam selama 8 tahun di penjara. 

Pasca-bebasnya Jessica Wongso, Otto Hasibuan juga kembali mengungkit soal tidak dilakukannya proses autopsi pada tubuh Wayan Mirna Salihin usai dinyatakan tewas terbunuh. 

Mirna yang dinyatakan tewas karena racun sianida penyebab kematiannya diketahui tanpa dilakukan proses autopsi.

Menurut Otto Hasibuan apa yang dilakukan dalam kasus kliennya itu dinilai berbeda jika membandingkan kasus-kasus lain seperti pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat oleh Ferdy Sambo dan kasus kematian Vina Cirebon.

"Dalam kasus ini Mirna dinyatakan mati karena minum racun dan jenisnya sianida padahal dia tidak diautopsi" kata Otto dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).

"Apa anda pernah lihat di Republik kita ini ada orang mati kasus pembunuhan tidak diautopsi? kasus Sambo semua diautopsi, kasus Vina diautopsi," terang Otto Hasibuan. 

Baca juga: Jessica Wongso Ancang-ancang Ajukan PK meski Bebas Bersyarat, Otto Hasibuan: Tak Puas Putusan Hakim

Senyum merekah Jessica Kumala Wongso alias Jessica Wongso terpidana kasus kopi sianida setelah bebas dari penjara Pondok Bambu Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024) pagi. Jessica saat di mobil didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan.
Senyum merekah Jessica Kumala Wongso alias Jessica Wongso terpidana kasus kopi sianida setelah bebas dari penjara Pondok Bambu Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024) pagi. Jessica saat di mobil didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan. (TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN)

Alhasil Otto mengaku merasa tidak puas dengan keputusan hakim pada saat itu sebab menurutnya hakim menyimpulkan penyebab kematian Mirna tanpa didasari bukti otentik dari hasil autopsi.

"Tak mungkin seorang hakim bisa menyatakan seseorang itu mati karena racun" kata Otto Hasibuan.

"Katakanlah ada seseorang tiba-tiba jatuh meninggal, kemudian 'oh ini meninggalnya karena sianida' tanpa diautopsi. Itu tidak mungkin dalam teori hukum," pungkas Otto. 

Terkait Jessica Wongso yang bebas bersyarat, Otto Hasibuan sendiri mengaku kaget saat menerima kabar tersebut. 

Otto Hasibuan mengaku pihaknya tidak pernah mengajukan upaya Pembebasan Bersyarat (PB) untuk Jessica Wongso

"Terus terang saja, kita juga enggak tahu kepastian (PB Jessica). Tapi kita enggak pernah melakukan hal-hal atau upaya-upaya untuk dibebaskan itu," kata Otto.

Otto Hasibuan sendiri baru mengetahui alasan pembebasan bersyarat untuk kliennya setelah berdiskusi dengan pihak Lapas Pondok Bambu. 

Pihak kuasa hukum Jessica Wongso bahkan baru diberitahu pembebasan bersyarat kliennya itu pada Sabtu (17/8/2024) malam.

Kepala Humas Dirjen Permasyarakatan Deddy Eduar menjelaskan, Jessica Wongso mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari karena berkelakuan baik.  

Jessica Wongso mendapatkan remisi tersebut berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana selama ditahan di Lapas Pondok Bambu. 

"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," tulis Kepala Deddy Eduar dalam keterangannya, Minggu (18/8/2024).

Selama menjalani pembebasan bersyarat, Jessica Wongso diwajibkan melaporkan dirinya kepada Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan terus menjalani pembinaan hingga 27 Maret 2032.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved