Breaking News

Jessica Wongso Bebas

Jessica Wongso Ancang-ancang Ajukan PK meski Bebas Bersyarat, Otto Hasibuan: Tak Puas Putusan Hakim

Kebebasan menghirup udara di luar penjara membuat terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bahagia.

Editor: iksan fauzi
TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Senyum merekah Jessica Kumala Wongso alias Jessica Wongso terpidana kasus kopi sianida setelah bebas dari penjara Pondok Bambu Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024) pagi. Dia mengaku memaafkan semua orang yang telah melakukan hal buruk padanya. 

SURYAMALANG.COM, JAKARTA – Kebebasan menghirup udara di luar penjara membuat terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bahagia.

Bagaimana tidak, setelah mendekam kurang lebih delapan tahun kurungan penjara dari total vonis 20 tahun kasus ‘ kopi sianida’, Jessica Wongso tiba-tiba dibebaskan secara bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).

Bahkan, kuasa hukumnya, Otto Hasibuan pun mengaku kaget dan tidak tahu pembebasan kliennya tersebut.

Apa yang akan dilakukan Jessia Wongso dan kuasa hukumnya setelah tidak di penjara lagi?

Rupanya, Jessica Wongo dan tim hukumnya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus pembunuhan Mirna Salihin.

Otto Hasibuan memberikan alasan langkah PK yang akan dilakukannya lantaran putusan majelis hakim memvonis Jessica Wongso selama 20 tahun kurungan penjara tidak berlandaskan pada fakta hukum.

Baca juga: Pantas Jessica Wongso Benci ke Sosok yang Menjebloskannya ke Penjara: Saya Merasa Sangat Sedih

Otto pun sempat mendiskusikan rencana PK tersebut dengan Jessica.

“Kami merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Kami akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara, itu ya posisinya," kata Otto di Senayan Avenue Jakarta, Minggu (18/8/2024) sore.

Biodata Jessica Wongso Pembunuh Mirna Salihin Bebas Bersyarat: Usia, Pendidikan, Pekerjaan, Keluarga
Biodata Jessica Wongso Pembunuh Mirna Salihin Bebas Bersyarat: Usia, Pendidikan, Pekerjaan, Keluarga (Tribunnews)

Kendati demikian, Otto mengaku bersama kliennya tetap akan patuh pada proses hukum dan menghormati hasilnya.

Tapi, kata dia, hukum tetap memberikan keleluasaan bagi siapa pun untuk mengajukan PK.

Karena itu, dia akan mencoba menempuh jalan tersebut.

"Sebagai seorang lawyer, saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica, apabila merasa ingin mengajukan PK hukum, juga memberikan kesempatan kepada dia," ujar Otto.

Baca juga: Biodata Jessica Wongso Pembunuh Mirna Salihin Bebas Bersyarat: Usia, Pendidikan, Pekerjaan, Keluarga

Dalam kesempatan itu, Otto hingga kini masih menyesali jalannya persidangan kopi sianida yang pada 2016 lalu berlangsung tanpa mempertimbangkan otopsi pada korban Mirna.

Dalam kasus ini, Mirna Salihin dinyatakan mati karena minum racun dan jenisnya sianida.

“Padahal dia tidak diotopsi. Apa Anda pernah lihat di republik kita ada orang mati karena kasus pembunuhan tetapi tidak diotopsi?" tegas Otto.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved