Jessica Wongso Bebas

Jessica Wongso Ancang-ancang Ajukan PK meski Bebas Bersyarat, Otto Hasibuan: Tak Puas Putusan Hakim

Kebebasan menghirup udara di luar penjara membuat terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bahagia.

Editor: iksan fauzi
TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Senyum merekah Jessica Kumala Wongso alias Jessica Wongso terpidana kasus kopi sianida setelah bebas dari penjara Pondok Bambu Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024) pagi. Dia mengaku memaafkan semua orang yang telah melakukan hal buruk padanya. 

Otto mengaku tidak puas akan hasil persidangan pada kliennya itu. Sebab, bukti kematian Mirna Salihin tidak disertai hasil otopsi.

Dia bilang, Mirna disebut meninggal karena sianida, tetapi tidak ada proses otopsi di baliknya.

Menurut Otto, hanya dengan otopsi, hakim bisa mengetahui penyebab kematian seseorang.

"Tak mungkin seorang hakim bisa menyatakan seseorang itu mati karena racun, katakanlah ada seorang di sana tiba-tiba jatuh meninggal, kemudian hakim mengatakan, 'Oh itu meninggalnya karena sianida', tanpa diotopsi. Itu tidak mungkin dalam teori hukum manapun," tambah dia.

Punya bukti baru 

Baca juga: Senyum Merekah Jessica Wongso Bebas dari Penjara: Saya Maafkan Semua yang Lakukan Hal Buruk ke Saya

Foto-foto terbaru terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, setelah bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024), gelar konferensi pers. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)
Foto-foto terbaru terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, setelah bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024), gelar konferensi pers. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV) ()

Mengapa akan mengajukan PK?

Otto menyebut pihaknya telah mendapatkan bukti baru untuk dibawa dalam proses PK kepada MA.

Otto bilang, novum atau bukti baru yang rencananya akan mereka bawa dalam PK adalah fakta lama yang tidak mereka temukan ketika perkara sedang berjalan.

"Novum ini adalah suatu bukti yang ada pada waktu perkara itu dijalankan, tetapi tidak kami temukan pada waktu perkara itu berjalan," kata Otto.

Dia bilang, andai saja novum tersebut telah mereka sadari sebelumnya, maka hasil putusan pengadilan akan berbeda dari kondisi sekarang.

Menurut Otto, novum atau bukti tersebut ternyata disembunyikan seseorang, sehingga pihaknya tidak dapat menemukannya kala itu.

Otto, mengaku kaget ketika menerima kabar pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan kepada Jessica.

Dia bilang, pihaknya tidak pernah mengajukan upaya PB bagi kliennya.

"Terus terang saja, kita juga enggak tahu kepastian (PB Jessica). Tapi kita enggak pernah melakukan hal-hal atau upaya-upaya untuk dibebaskan itu," kata Otto.

Otto sendiri baru mengetahui alasan pembebasan bersyarat bagi kliennya setelah berdiskusi dengan pihak Lapas Pondok Bambu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved