Kronologi Siswi SMP Buta Setelah Minum 6 Obat dari Bidan Diduga Malapraktik, Tak Punya Izin Praktik

Kronologi siswi SMP buta setelah minum 6 obat dari bidan diduga malapraktik, tak punya izin praktik, butuh donor kornea.

Dokumentasi Keluarga via Kompas.com
Siswi SMP buta setelah minum 6 obat dari bidan diduga malapraktik, tak punya izin praktik, butuh donor kornea. 

Nila Sari yang gusar kemudian mengadu ke Dinas PPA Kota Palembang dan Sumsel karena khawatir anaknya menjadi korban malapraktik.

Benar saja, Berlian lagi-lagi dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Mohammad Hoesin Palembang karena kondisi matanya kian parah sehingga harus dilakukan tindakan operasi.

"Daging paha anak saya ditempel ke mata, biar bola matanya tidak lepas. Sampai sekarang anak saya tidak bisa melihat," ungkap Nila Sari. 

Baca juga: Penyebab Polisi Tampar Warga yang Salip Mobilnya Dikejar sampai ke Rumah Viral, Diperiksa Prompam

Berlian Putri siswi SMP mengalami kerusakan mata lantaran diduga korban malpraktik oknum bidan
Berlian Putri siswi SMP mengalami kerusakan mata lantaran diduga korban malpraktik oknum bidan (Dokumentasi Keluarga)

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Sunarto menjelaskan, laporan dugaan malapraktik itu telah dibuat oleh keluarga korban pada 17 Juli 2024 lalu.

Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengaku telah meminta keterangan beberapa saksi, di antaranya pelapor ibu korban, dokter spesialis mata dan dokter spesialis kulit. 

Dari hasil keterangan, korban diminta untuk mengonsumsi enam jenis obat yakni Cetirizine sebagai obat alergi gatal, kemudian Amoksisilin antibiotik, tera F untuk demam flu dan batuk, ranitidin obat maag atau lambung serta Samtacid untuk nyeri lambung dan vitamin.

"Pada 15 Agustus nanti kami akan meminta keterangan saksi ahli dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)," kata Sunarto saat memberikan keterangan.

Sunarto menjelaskan, Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang saat ini ikut membantu untuk penyembuhan Berlian, termasuk mencarikan donor kornea yang kini sedang dibutuhkan.

Berlian akan langsung dirawat Pejabat Sementara (Pjs) Karumkit RS Bhayangkara M Hasan AKBP dr Andrianto.

"Kami sedang koordinasi dengan RS Bhayangkara Jakarta untuk mencari donor kornea mata yang dibutuhkan," jelas Sunarto.

Lalu dari laporan terbaru, Kombes Pol Sunarto memastikan bidan AG tidak memiliki izin praktik.

"Setelah dilakukan pengecekan tentang izin praktik, ternyata terlapor (AG) tidak memiliki izin praktik,” kata Sunarto, Selasa (20/8/2024) melansir Kompas.com

Baca juga: Wanita Penjamin Jessica Wongso Hingga Bebas Bersyarat, Kepala Lapas Sebutkan Sosoknya

Sunarto menjelaskan, laporan pihak keluarga Berlian saat ini terus berlanjut.

Penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak medis.

Saksi tersebut merupakan dokter kulit dari Rumah Sakit Myria, dokter spesialis mata Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Mohammad Hoesin, dokter spesialis mata Rumah Sakit Myria serta sekretaris dari Ikatan Bidan Cabang Palembang.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved