Kronologi Siswi SMP Buta Setelah Minum 6 Obat dari Bidan Diduga Malapraktik, Tak Punya Izin Praktik
Kronologi siswi SMP buta setelah minum 6 obat dari bidan diduga malapraktik, tak punya izin praktik, butuh donor kornea.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Nila Sari yang gusar kemudian mengadu ke Dinas PPA Kota Palembang dan Sumsel karena khawatir anaknya menjadi korban malapraktik.
Benar saja, Berlian lagi-lagi dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Mohammad Hoesin Palembang karena kondisi matanya kian parah sehingga harus dilakukan tindakan operasi.
"Daging paha anak saya ditempel ke mata, biar bola matanya tidak lepas. Sampai sekarang anak saya tidak bisa melihat," ungkap Nila Sari.
Baca juga: Penyebab Polisi Tampar Warga yang Salip Mobilnya Dikejar sampai ke Rumah Viral, Diperiksa Prompam

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Sunarto menjelaskan, laporan dugaan malapraktik itu telah dibuat oleh keluarga korban pada 17 Juli 2024 lalu.
Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengaku telah meminta keterangan beberapa saksi, di antaranya pelapor ibu korban, dokter spesialis mata dan dokter spesialis kulit.
Dari hasil keterangan, korban diminta untuk mengonsumsi enam jenis obat yakni Cetirizine sebagai obat alergi gatal, kemudian Amoksisilin antibiotik, tera F untuk demam flu dan batuk, ranitidin obat maag atau lambung serta Samtacid untuk nyeri lambung dan vitamin.
"Pada 15 Agustus nanti kami akan meminta keterangan saksi ahli dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)," kata Sunarto saat memberikan keterangan.
Sunarto menjelaskan, Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang saat ini ikut membantu untuk penyembuhan Berlian, termasuk mencarikan donor kornea yang kini sedang dibutuhkan.
Berlian akan langsung dirawat Pejabat Sementara (Pjs) Karumkit RS Bhayangkara M Hasan AKBP dr Andrianto.
"Kami sedang koordinasi dengan RS Bhayangkara Jakarta untuk mencari donor kornea mata yang dibutuhkan," jelas Sunarto.
Lalu dari laporan terbaru, Kombes Pol Sunarto memastikan bidan AG tidak memiliki izin praktik.
"Setelah dilakukan pengecekan tentang izin praktik, ternyata terlapor (AG) tidak memiliki izin praktik,” kata Sunarto, Selasa (20/8/2024) melansir Kompas.com.
Baca juga: Wanita Penjamin Jessica Wongso Hingga Bebas Bersyarat, Kepala Lapas Sebutkan Sosoknya
Sunarto menjelaskan, laporan pihak keluarga Berlian saat ini terus berlanjut.
Penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak medis.
Saksi tersebut merupakan dokter kulit dari Rumah Sakit Myria, dokter spesialis mata Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Mohammad Hoesin, dokter spesialis mata Rumah Sakit Myria serta sekretaris dari Ikatan Bidan Cabang Palembang.
siswi SMP buta setelah minum obat
buta setelah minum obat dari bidan
buta setelah minum obat
siswi SMP buta
siswi SMP
malapraktik
Berlian Putri
Palembang
suryamalang
TINGGAL 3 HARI LAGI! Batas Akhir Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Formasi 2024 Pemprov Jatim |
![]() |
---|
Inilah 11 Desa di Kabupaten Pasaman Sumatera Barat Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Capai Rp 1,8 M |
![]() |
---|
LINK NONTON Drama Korea Tempest Episode 1-9 Sub Indo, Baca Dulu Sinopsisnya |
![]() |
---|
Kabar Sri Mulyani Usai Tak Jabat Menteri Keuangan, Pilih Kegiatan Ini Untuk Isi Waktu Luang |
![]() |
---|
FAKTA Rumah Lisa Mariana Akan Diserbu Korban Dugaan Penipuan Oleh Dirinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.