Wanita Penjamin Jessica Wongso Hingga Bebas Bersyarat, Kepala Lapas Sebutkan Sosoknya

Wanita penjamin Jessica Wongso hingga bisa bebas bersyarat, kepala lapas ungkap sosoknya termasuk daftar kelakuan baik di penjara.

|
Youtube KOMPASTV
Wanita penjamin Jessica Wongso hingga bisa bebas bersyarat, kepala lapas ungkap sosoknya termasuk daftar kelakuan baik di penjara. 

SURYAMALANG.COM, - Sosok wanita penjamin Jessica Wongso hingga akhirnya bisa bebas bersyarat diungkap oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta

Selain bisa bebas bersyarat karena ada penjaminnya, Kepala Lapas juga menjabarkan sederet kelakuan baik Jessica Wongso selama di penjara.

Perilaku baik itu juga salah satu faktor yang membuat Jessica Wongso mendapat remisi hukuman dari vonis 20 tahun penjara bisa bebas setelah menjalani 8,5 tahun masa hukuman. 

Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu bisa menghirup udara bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta atau Lapas Pondok Bambu pada Minggu (18/8/2024). 

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Ade Agustina menyebut sosok wanita penjamin Jessica Wongso adalah ibunya sendiri. 

"Iya (penjamin), ibunya. Mulai jalan (pembebasan bersyarat) sejak tanggal 18 Agustus sampai dengan 27 Maret 2032," kata Ade saat dikonfirmasi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (19/8/2024) melansir TribunJakarta.com (grup suryamalang).

Baca juga: Nasib Belasan Pendaki Viral Nyaris Kena Letusan Gunung Dukono, Nekat Mendaki Padahal Dilarang

Selain adanya sosok menjadi penjamin, Jessica dinyatakan berhak mendapat pembebasan bersyarat karena memenuhi ketentuan UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Di antaranya berkelakuan baik, dan mengikuti program pembinaan sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Pondok Bambu sebagaimana ditetapkan.

"Selama menjadi warga binaan (Jessica) mengikuti pembinaan rohani Budha, mengajar bahasa Inggris, membatik, dan sebagainya," ujar Ade.

Sebelumnya, Kanwilkumham DKI Jakarta menyatakan syarat seorang WBP mendapat pembebasan bersyarat di antaranya harus menjalani pembinaan dan mendapat nilai yang baik.

Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya menuturkan ketentuan ini juga persyaratan bagi setiap WBP di seluruh Lapas untuk mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.

"Ini juga syarat mutlak bagi yang bersangkutan mendapat remisi setiap tahunnya. Harus memenuhi semua ketentuan yang diatur undang-undang," tutur Andika, Minggu (18/8/2024).

Sedangkan setelah bebas Jessica Wongso menceritakan aktivitasnya selama di dalam sel sejak mendekam pada 6 Januari 2016 silam.

"Ya berusaha untuk sibuk aja, apa aja yang bisa saya kerjain, saya kerjain" kata Jessica Wongso dalam tayangan Youtube Nusantara TV, Senin (19/8/2024) melansir Grid.ID.

"Berusaha untuk mencoba untuk membantu lapas siapa tau saya bisa berkontribusi dengan sewaktu saya menjalankan waktu di sana" lanjut Jessica Wongso

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved