Kamis, 23 April 2026

Berita Malang Hari Ini

Pandangan Pakar UB Malang Tentang Keputusan MK : Suara Rakyat Tidak Disetting

Pakar Hukum Universitas Brawijaya (UB) Dr Aan Eko Widiarto SH MHum memandang bahwa ia melihatnya dari sisi demokrasi saja.

SURYAMALANG.COM/Sylvianita Widyawati
Pakar Hukum Universitas Brawijaya (UB) Dr Aan Eko Widiarto SH MHum. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XXII/2024 mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, Selasa (20/8/2024).

Dalam putusan itu, MK memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota).

Pakar Hukum Universitas Brawijaya (UB) Dr Aan Eko Widiarto SH MHum memandang bahwa ia melihatnya dari sisi demokrasi saja. Dimana suara rakyat tidak disetting.

"Kalau sampai disetting oleh koalisi yang sangat besar itu,  saya yakin tidak dapat hakekat dari dekokrasi itu sendiri. Biar saja bertarung, rakyat yang menentukan," kata Aan pada wartawan saat bertemu di Samanta Krida UB, Rabu (21/8/2024).

Dikatakan, potensinya keputusan MK ini di perubahan UU Pilkada. Dimana saat ini DPR sedang membahas RUU Pilkada.

"Jika RUU ini bertentangan dengan keputusan MK, maka akan ada babak belur," jelasnya.

Sedang dampak di Peraturan KPU (PKPU) biasanya sangat tergantung pada putusan MK. "Termasuk soal Gibran itu kan langsung jalan. Jadi PKPU langsung jalan dengan melihat keputusan MK," katanya.

Ia menjelaskan jika dampak keputusan MK itu menjadi angin segar di semua daerah.

"Terutama ada dua pengaruhnya yaitu pada parpol dan calon perseorangan," kata dia.

Dari parpol jelas terutama bagi yang non kursi sampai memenuhi suara sah baru mengajukan calon. Bagi perseorangan bisa juga menggunakan ini. Karena mereka sudah mendapat dukungan dari masyarakat. Jadi parpol non kursi dan perseorangan bisa berkolaborasi.

"Kalau non kursi kan gak punya calon. Dari perseorangan bisa menjadi calonnya. Sehingga saling menguntungkan jika calonnya mepet. Ini daripada orang-orang parpol mencari-cari orang kan sulit."

"Belum survei dan lainnya. Kalau perseorangan kan sudah punya data dukungan dari masyarakat sehingga bisa dipakai oleh parpol," kata Dekan FH UB ini.

Adanya keputusan MK ini sangat menguntungkan bagi parpol dan perseorangan. Di sisi lain, bagi perseorangan jika masuk partai juga sulit. Ia melihat, paradigma sekarang adalah MK menurunkan standar untuk mencalonkan demi demokrasi yang lebih besar. Juga ada pda paradigma bahwa MK memperlebar atmosfir demokrasi.

"Sebenarnya, perseorangan juga bisa melakukan  pengujian ke MK temtang syarat perseorangan. Apakah dengan waktu tujuh hari atau dua minggu bisa memenuhi? Dulu pernah soal KTP diputus MK dua hari. Satu hari dimasukkan di MK, satu hari diputuskan di MK. Ini peluang bagi parpol atau calon perseorangan untuk menghadapi oligarki," kata Aan.

 

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved