Tolak Revisi UU Pilkada

GALERI FOTO Aksi Mahasiswa Malang Tolak Revisi UU Pilkada Menganulir Putusan MK Nomor 60

Ratusan mahasiswa melakukan aksi demonstrasi tolak revisi UU Pilkada yang telah digulirkan oleh DPR RI untuk ‘membegal’ putusan MK.

Penulis: Purwanto | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM/PURWANTO
Ratusan mahasiswa Malang tolak revisi UU Pilkada di depan Gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (22/8/2024). Mereka menganggap revisi UU Pilkada sebagai ancaman terhadap demokrasi. Demo tersebut juga bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK nomor 60. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Ratusan mahasiswa melakukan aksi demonstrasi tolak revisi UU Pilkada yang telah digulirkan oleh DPR RI untuk ‘membegal’ putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Para mahasiswa beraksi di depan gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (22/8/2024). Mereka datang sekitar pukul 11.00 WIB.

Hingga berita foto ini diturunkan, aksi masih berlangsung. Mereka berorasi secara bergantian.

Para mahasiswa tersebut juga membawa poster beragam tulisan.

Di antaranya, ‘DPR RI Mmebajak Konstitusi’ dengan dibumbuhi tagar #KawalPutusanMK.

Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap revisi UU Pilkada.

Rencananya, pagi tadi pukul 10.30 WIB, DPR menggelar siding paripurna pengesahan RUU Pilkada.

Namun, siding paripurna tersebut batal lantaran tidak kuorum.

Anggota DPR yang dating hanya 89 orang.

Adapun mahasiswa Malang menggelar aksi demonstrasi tolak revisi UU Pilkada lantaran dianggap sebagai ancaman terhadap demokrasi.

Demonstrasi tersebut juga bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.

Sebelumnya, dalam sidang Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR pada Rabu (21/8/2024), putusan MK diakali dengan membuat pelonggaran threshold (ambang batas) hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Putusan MK

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved