Jajaran Guru Besar - Aktivis 1998 Turun ke Jalan Kawal Putusan MK, NKRI Genting Krisis Konstitusi

Jajaran guru besar hingga aktivis 1998 turun ke jalan ikut kawal putusan MK, NKRI genting krisis konstitusi, ini 3 tuntutan DGB UI.

|
KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY/TRIBUN-VIDEO.COM
Aksi unjuk rasa tolak RUU Pilkada (kanan), jajaran guru besar (kiri) hingga aktivis 1998 turun ke jalan ikut kawal putusan MK, NKRI genting krisis konstitusi, ini 3 tuntutan DGB UI. 

SURYAMALANG.COM, - Jajaran guru besar hingga aktivis 1998 ikut turun ke jalan kawal putusan MK (Mahkamah Konstitusi) hari ini, Kamis, (22/8/2024).

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kini genting krisis konstitusi membuat ratusan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) bertindak. 

Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) juga menuntut 3 hal kepada semua lembaga negara untuk mengambil sikap.

Sesuai agenda, aksi unjuk rasa akan digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Selepas dari MK, aksi juga akan dilakukan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal putusan MK yang sedang coba diakali oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam aksi kali ini, para guru besar, akademisi, hingga aktivis 1998 akan turun ke jalan.

“Ada semacam pembegalan terhadap demokrasi dan pelanggaran terhadap konstitusi. Demokrasi Indonesia telah bangkrut,” demikian dikutip dari undangan aksi, Rabu (21/8/2024) dilansir Kompas.com (grup suryamalang).

Baca juga: Aksi Tolak RUU Pilkada Mulai Muncul, Puluhan Pemuda di Surabaya Orasi di Depan Tugu Pahlawan

Sejumlah tokoh dikatakan bakal hadir memberikan orasi dalam aksi ini antara lain; guru besar filsafat STF Driyarkara, Franz Magnis-Suseno alias Romo Magnis; guru besar FISIP UI, Valina Singkat Subekti; Pendiri SMRC, Saiful Mujani.

Kemudian ada pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti; mantan Ketua KPK, Abraham Samad; Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid; analisis sosial politik UNJ, Ubedilah Badrun; Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti; dan masih banyak lagi.

Sedangkan Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) dalam rilis yang telah disetujui 120 guru besar juga mengecam aksi DPR RI yang menganulir putusan MK.

Menurut mereka, DPR RI telah secara arogan dan vulgar mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi.

"Menyikapi kegentingan situasi negara dalam dua hari terakhir ini" kata DGB UI dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024) melansir Tribunnews.com (grup suryamalang).

"Dengan penuh keprihatinan yang mendalam, DGB UI menilai tengah terjadi krisis konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat dari pembangkangan DPR RI yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi," jelas DGB UI. 

Tak hanya itu, DGB UI mengaku geram, sebab para pejabat di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif telah mengingkari sumpah jabatan mereka.

DGB UI menyatakan prihatin akan masa depan demokrasi yang dianggap berpotensi menghancurkan bangsa Indonesia.

"Para anggota Dewan yang semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungan reformasi, justru telah berkhianat dengan menolak mematuhi putusan MK yang dikeluarkan untuk menjaga demokrasi di negeri ini," urai DGB UI.

Terkait hal itu, DGB UI mendesak tiga hal kepada semua lembaga negara untuk mengambil sikap.

Pertama, harus menghentikan revisi UU Pilkada yang dibahas Baleg DPR RI dan akan disahkan lewat Rapat Paripurna, Kamis hari ini.

Kedua, DGB UI juga mendesak lembaga-lembaga negara untuk bersikap aktif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kewarganegaraan.

Ketiga terakhir, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melaksanakan putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70 Tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

"Negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai perundang-undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan Pancasila," tutup DGB UI.

Berikut daftar 120 guru besar UI yang ikut menyetujui rilis tersebut melansir Tribunnews:

  1. Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D.
  2. Prof. Dr. drg. Indang Trihandini, M.Kes
  3. Prof. Dr. dr. Siti Setiati, Sp.PD-Kger, M.Epid, FINASIM
  4. Prof. Dr. Jenny Bashiruddin, Sp.THT-L(K)
  5. Prof. dr. Budi Sampurna, Sp.F(K). S.H.
  6. Prof. Dr. dr. Achmad Fauzi Kamal, Sp.OT(K)
  7. Prof. Dr. dr. Ismail, Sp.OT(K)
  8. Prof. Anton Rahardjo, drg, MS.c.(PH), PhD
  9. Prof. Dr. Sarworini B. Budiardjo, drg. Sp.KGA(K)
  10. Prof. Dr. Hanna Bachtiar, drg. Sp.RKG(K)
  11. Prof. Dr. Decky Joesiana Indriani, drg., M.DSc.
  12. Prof. Risqa Rina Darwita, drg. Ph.D.
  13. Prof. Dr. Sumi Hudiyono PWS
  14. Prof. Dr. Titin Siswantining, DEA
  15. Prof. Dr. Azwar Manaf, M.Met.
  16. Prof. Dr. Ivandini Tribidasari Anggraningrum, S.Si., M.Si.
  17. Prof. Dr. rer. nat. Terry Mart
  18. Prof. Ir. Yulianto S. Nugroho, M.Sc., Ph.D.
  19. Prof. Ir. Isti Surjandari Prajitno, M.T., M.A., Ph.D.
  20. Prof. Dr. -Ing. Nandy Setiadi Djaya Putra
  21. Prof. Dr. Ing. Ir. Nasruddin, M.Eng
  22. Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Suwarno, M.A.
  23. Prof. Ir. Ruslan Prijadi, M.B.A., Ph.D.
  24. Prof. Dr. Lindawati Gani, S.E., Ak., M.B.A, M.M., CA., FCMA., CGMA., FCPA(Aust.)
  25. Prof. Ratna Wardhani, S.E., M.Si., CA., CSRS., CSRA.
  26. Prof. Dr. Sylvia Veronica Nalurita Purnama Siregar, S.E.
  27. Prof. Dr. Multamia Retno Mayekti Tawangsih Lauder, S.S., Msc., DEA
  28. Prof. Dr. Agus Aris Munandar, M.Hum.
  29. Prof. Muhammad Luthfi, Ph.D.
  30. Prof. Dr. Maman Lesmana
  31. Prof. Dr. Mirra Noor Milla, S.Sos., M.Si.
  32. Prof. Dr. Frieda Maryam Mangunsong Siahaan, M.Ed., Psikolog
  33. Prof. Farida Kurniawati, S.Psi., M.Sp.Ed., Ph.D., Psikolog
  34. Prof. Dr. Ali Nina Liche Seniati, M.Si., Psikolog
  35. Prof. Drs. Adrianus E Meliala, M.Si., M.Sc., Ph.D.
  36. Prof. Dr. Donna Asteria, S.Sos., M.Hum.
  37. Prof. Dr. Bambang Shergi Laksmono, M.Sc.
  38. Prof. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
  39. Prof. drg. Nurhayati Adnan, M.P.H., M.Sc., Sc.D.
  40. Prof. dra. Fatma Lestari, M.Si, Ph.D.
  41. Prof. Dr. dra. Evi Martha, M.Kes.
  42. Prof. Dr. R. Budi Haryanto, S.K.M., M.Kes., M.Sc.
  43. Prof. Dr. Eng. Wisnu Jatmiko, S.T., M.Kom.
  44. Prof. Dr. Indra Budi, S.Kom., M.Kom.
  45. Prof. Achir Yani S. Hamid, MN., DN., Sc.
  46. Prof. Dra. Setyowati, S.Kp., M.App.Sc., Ph.D.
  47. Prof. Dr. Krisna Yetti, S.Kp., M.App.Sc.
  48. Prof. Dr. Rr. Tutik Sri Hariyati, S.Kp, MARS
  49. Prof. Yeni Rustina, S.Kp. M.App.Sc., Ph.D.
  50. Prof. Dr. Hayun, M.Si., Apt.
  51. Prof. Dr. Yahdiana Harahap, M.S., Apt.
  52. Prof. Dr. Retnosari Andrajati, M.S., Apt.
  53. Prof. Dr. Berna Elya, M.Si., Apt.
  54. Prof. Dr. Abdul Mun’im, M.Si., Apt.
  55. Prof. Dr. Irfan Ridwan Maksum, M.Si.
  56. Prof. Dr. Martani Huseini
  57. Prof. Dr. Manneke Budiman
  58. Prof. Dr. Rosali Saleh
  59. Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi
  60. Prof. Dr. dr. Zulkifli Amin
  61. Prof. Dr. dr.Yoga
  62. Prof. Dr. dr. Erlina Burhan
  63. Prof. Dr. dr. Saleha Sunkar
  64. Prof. Dr. dr. Yeva Rosana
  65. Prof. Dr.dr. Dyah Purnamasari
  66. Prof.Dr.dr. Akmal Taher
  67. Prof. Dr. Hamdi Muluk
  68. Prof. Dr. Francisia Seda
  69. Prof. Dr. Yunita. T. Winarto
  70. Prof. Dr. Melani Budianta
  71. Prof. Dr. Mayling-Oey Gardiner
  72. Prof. Dr. Riris Sarumpaet
  73. Prof. Dr. Fitra Arsil
  74. Prof. Dr. Andri Gunawan
  75. Prof.Dr. Evi Fitriani
  76. Prof. Dr. Anhari
  77. Prof.Dr. Ratu Ayu Dewi Sartika
  78. Prof. Dr. Amy Yayuk Sri Rahayu
  79. Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi
  80. Prof.Dr. Sudigdo Sastroasmoro
  81. Prof. Dr. Muchtaruddin Mansyur
  82. Prof. Dr. Ine Minara
  83. Prof. Dr. Susie. B. Hirawan
  84. Prof. Dr, Bambang Budi Siswanto
  85. Prof. Dr. Martina Wiwie
  86. Prof. Dr. Anto Sulaksono
  87. Prof Dr. Zuherman Rustam
  88. Prof. Dr. Retno Wahyuningsih
  89. Prof. Dr. Abdul Azis Rani
  90. Prof. Dr. Ikhwan Rinaldi
  91. Prof. Dr. Vivi Fauzia
  92. Prof. Dr. Helmiyanti
  93. Prof. Dr. Teguh Kurniawan
  94. Prof. Dr. Noyorono
  95. Prof. Dr. Imam Subekti
  96. Prof. Dr. Evie Yunihastuti
  97. Prof. Dr. Teguh Kurniawan
  98. Prof. Dr.dr, Samsuridjal Dauzi
  99. Prof. Dr. Toar Lalisang
  100. Prof. Dr. Muhammad Anis
  101. Prof. Dr. Budi Utomo
  102. Prof. Dr. Amal C Syaaf
  103. Prof. Dr. Sandra Fikawati
  104. Prof. Dr. Meily Kurniawidjaya
  105. Prof. Dr. Agus Sarjono
  106. Prof.Dr. Ridla Bakri
  107. Prof.Dr. Abinawanto
  108. Prof. Dr. Bambang Soegijono
  109. Prof. Dr. Wibowo Mangunwardoyo
  110. Prof. Dr. Corina Riantoputra
  111. Prof. Dr. Yuni Krisnandi
  112. Prof. Dr. R.Tuti Nur Mutia
  113. Prof.Dr. Ratna Sitompul
  114. Prof. Dr. Ratna Dwirestuti
  115. Prof. Dr. Diantha Soemantri
  116. Prof. Dr. Septilia Wanandi
  117. Prof. Dr. Ardhi Findiartini
  118. Prof. Dr. Djoko Widodo
  119. Prof. Dr. Idrus Alwi
  120. Prof. Dr. Titik Pudjiastuti

Nama-nama civitas akademika UI berikutnya akan menyusul

Sementara itu, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan melakukan aksi massa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis pukul 9.30 WIB.

Aksi massa dilakukan untuk mencegah upaya pengesahan RUU Pilkada lewat rapat paripurna seperti yang telah dikonfirmasi oleh Koordinator Pusat BEM SI, Satria Naufal.

"(Aksi unjuk rasa) besok," kata Satria, Rabu (21/8/2024) malam.

Satria menyerukan kepada seluruh kampus di 14 wilayah dan juga lapisan masyarakat untuk melakukan aksi di wilayah masing-masing.

Lebih lanjut, Satria mengatakan, bagi wilayah Jakarta, bisa merapatkan barisan aksi bersama BEM SI di depan Gedung DPR RI.

"Bergabung pada aksi massa di DPR RI untuk kampus dan masyarakat sekitar Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024," jelasnya.

Sebelumnya, pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non-partai, sebagaimana menurut Pasal 41 dan 42 Undang-undang Pilkada.

Tak hanya itu, MK menegaskan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sehari setelah putusan MK itu dikeluarkan, Rabu, Baleg DPR RI langsung mengadakan rapat membahas revisi Undang-undang Pilkada.

Dalam rapat bersama Panitia Kerja (Panja), Baleg DPR RI mengubah putusan MK, dengan hanya memberlakukan syarat ambang batas pengusungan calon di Pilkada bagi partai yang tidak lolos DPRD.

Sementara, terkait batas usia pencalonan kepala daerah, Baleg DPR RI menolak menjalankan putusan MK, dan justru mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang kontroversial.

Syarat batas usia berdasarkan putusan MA itu telah tertuang dalam Pasal 15 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Bunyi pasal tersebut adalah, "Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih."

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved