Reaksi Jokowi Disebut 'Tukang Kayu' Buntut DPR Tolak Putusan MK Soal Pilkada, Publik Makin Geram

Reaksi Jokowi disebut 'tukang kayu' buntut DPR tolak putusan MK soal Pilkada, publik makin geram.

YouTube Sekretariat Presiden/Kompas.com/Rahel Narda Chaterine
Reaksi Jokowi Disebut 'Tukang Kayu' Buntut DPR Tolak Putusan MK Soal Pilkada, Publik Makin Geram 

Terkait pernyataan tersebut, publik di media sosial semakin geram dan menulis responsnya terhadap tanggapan Jokowi melalui cuitan di X sejak Rabu (21/8) hingga Kamis (22/8).

'TOLAK REZIM JOKOWI DAN ANTEK-ANTEKNYA JANGAN SAMPAI IBU PERTIWI KIAMAT DEMOKRASI AKIBAT TUKANG KAYU TUA ITU' cuit akun @renk**inara.

'Pak @jokowi bercerita tentang di medsos ada cerita si Tukang Kayu, 
Dan itu adalah warna warni demokrasi ..
Dan Indonesia baik baik saja..
Peringatan Darurat #KawalPutusanMK' komentar @Cak**wala_nst.

'Demi ambisi seorang tukang kayu, pejabat, aparat, dan petinggi byk yg menjadi dungu...
Demokrasi dibelenggu... tirani menggebu... reformasi jd hal yg kelabu dan tabu...' tulis akun @to***iman

'Wallahi duid rakyat literally duid lu pada dipake buat memenuhi ambisi kekuasaan satu keluarga tukang kayu dari solo doang' cuit @its**aileggs

Sebelumnya, Jokowi sudah menanggapi polemik syarat pencalonan kepala daerah yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tetapi dianulir oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 

Menurut Presiden, proses tersebut merupakan hal biasa yang terjadi dalam konstitusi Indonesia.

Oleh karena itu, menurut Jokowi, pemerintah akan menghormati kewenangan dari masing-masing lembaga negara. 

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," ujar Jokowi dalam video pernyataan yang diunggah di YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu (21/8/2024) sore.

"Itu proses konsitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR RI baru saja menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.

Dalam putusan itu, MK menegaskan titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. 

Namun, Baleg DPR pilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.

Baca juga: Wahyu Hidayat Bocorkan Calon Pasangannya di Pilwali Kota Malang 2024, Harus dari Kaum Milenial

Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat berada di IKN.
Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat berada di IKN. (Instagram/jokowi)

Dalam jalannya rapat, Rabu (21/8/2024), keputusan ini juga diambil hanya dalam hitungan menit.

Mayoritas fraksi, selain PDI-P, menganggap bahwa putusan MA dan MK sebagai dua opsi yang sama-sama bisa diambil salah satunya.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved