Berita Viral
Wanita Batal Dapat Ganti Rugi Pembebasan Tol Rp1,4 M, Lemas Tanah yang Dibeli Ternyata Punya Orang
Seorang wanita batal dapat ganti rugi pembebasan lahan untuk jalan tol Semarang-Demak sebesar Rp 1,4 m setelah tahu fakta tanah yang dibelinya.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Kisah seorang wanita batal dapat ganti rugi pembebasan lahan untuk jalan tol Semarang-Demak sebesar Rp 1,4 miliar setelah mengetahui fakta tanah yang dibelinya.
Dirinya pun lemas setelah mengetahui ternyata tanah yang ia beli itu ternyata tahan punya orang lain.
Padahal dirinya membeli secara sah lewat Kepala Desa sampai ke notaris, tetapi tampaknya penipuan tetap tak terelakkan.
Kasus ini terungkap ketika wanita asal Semarang bernama Yuliati itu bertemu dan mengurus surat pembebasan lahan tanah yang ia beli dari Pak Kades.
Ternyata, tanah tersebut memiliki pemilik yang sah dimana telah mendapatkan dana pembebasan lahan lebih dahulu.
Kades yang diduga berkomplot untuk melakukan penipuan tersebut adalah Mantan Kades Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Mantan Kades Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Agus Salim ditetapkan menjadi tersangka penipuan tanah.
Dia pernah menjabat sebagai Kades Bedono pada 2016-2022.
Dalam kasus ini, polisi mendapati Agus berkomplot dengan tersangka lainnya yang diduga terkait dengan mafia tanah.
Sosok perempuan itu bernama Tiyari, warga Gebangsari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo mengatakan seorang warga Semarang, Yuliati menjadi korban penipuan kedua pelaku itu.
Mulanya tersangka Tiyari menawarkan lahan seluas 1.000 meter persegi kepada korban.
Namun setelah dibayar koban, didapati ternyata tanah itu milik orang lain.
"Korban setuju dan membayar uang Rp 800 juta kepada tersangka. Padahal itu tanah milik orang lain, dan pemilik asli tidak tahu kalau tanahnya diklaim tersangka," ujar Johan, saat jumpa pers di markasnya, Selasa (20/8/2024), seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/8/2024).
Untuk mengelabui korbannya, Tiyari berkomplot dengan tersangka Agus Salim untuk membuat surat C desa atas nama Tiyari. Lalu surat C itu diberikan kepada korban.
ganti rugi pembebasan lahan
jalan tol Semarang-Demak
Semarang
Demak
jual beli tanah
Kepala Desa
viral
suryamalang
Sosok Affan Kurniawan Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Masih 21 Tahun, 7 Polisi Ditangkap |
![]() |
---|
VIRAL Cosplay Tikus Berdasi Dilarang Tampil di Karnaval Bangkalan, Wabup Fauzan : Itu Kreativitas |
![]() |
---|
Hak Jawab Vidio.com Atas Berita Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Putar Liga Inggris di Warkopnya |
![]() |
---|
5 FAKTA Nenek Endang Didenda Gegara Putar Liga Inggris di Warkop di Klaten, Harus Bayar Rp 115 Juta |
![]() |
---|
Kisah Putri Apriyani Dibakar Pacarnya Sendiri, Pelaku Bripda Alvian Anggota Polres Indramayu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.