Berita Viral

Wanita Batal Dapat Ganti Rugi Pembebasan Tol Rp1,4 M, Lemas Tanah yang Dibeli Ternyata Punya Orang

Seorang wanita batal dapat ganti rugi pembebasan lahan untuk jalan tol Semarang-Demak sebesar Rp 1,4 m setelah tahu fakta tanah yang dibelinya.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kompas.com
Wanita Batal Dapat Ganti Rugi Pembebasan Tol Rp1,4 M, Lemas Tanah yang Dibeli Ternyata Punya Orang 

SURYAMALANG.COM - Kisah seorang wanita batal dapat ganti rugi pembebasan lahan untuk jalan tol Semarang-Demak sebesar Rp 1,4 miliar setelah mengetahui fakta tanah yang dibelinya. 

Dirinya pun lemas setelah mengetahui ternyata tanah yang ia beli itu ternyata tahan punya orang lain.

Padahal dirinya membeli secara sah lewat Kepala Desa sampai ke notaris, tetapi tampaknya penipuan tetap tak terelakkan.

Kasus ini terungkap ketika wanita asal Semarang bernama Yuliati itu bertemu dan mengurus surat pembebasan lahan tanah yang ia beli dari Pak Kades.

Ternyata, tanah tersebut memiliki pemilik yang sah dimana telah mendapatkan dana pembebasan lahan lebih dahulu.

Kades yang diduga berkomplot untuk melakukan penipuan tersebut adalah Mantan Kades Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Mantan Kades Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Agus Salim ditetapkan menjadi tersangka penipuan tanah.

Dia pernah menjabat sebagai Kades Bedono pada 2016-2022.

Dalam kasus ini, polisi mendapati Agus berkomplot dengan tersangka lainnya yang diduga terkait dengan mafia tanah.

Sosok perempuan itu bernama Tiyari, warga Gebangsari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo mengatakan seorang warga Semarang, Yuliati menjadi korban penipuan kedua pelaku itu.

Mulanya tersangka Tiyari menawarkan lahan seluas 1.000 meter persegi kepada korban.

Namun setelah dibayar koban, didapati ternyata tanah itu milik orang lain.

"Korban setuju dan membayar uang Rp 800 juta kepada tersangka. Padahal itu tanah milik orang lain, dan pemilik asli tidak tahu kalau tanahnya diklaim tersangka," ujar Johan, saat jumpa pers di markasnya, Selasa (20/8/2024), seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/8/2024).

Untuk mengelabui korbannya, Tiyari berkomplot dengan tersangka Agus Salim untuk membuat surat C desa atas nama Tiyari. Lalu surat C itu diberikan kepada korban.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved