Berita Viral

Wanita Batal Dapat Ganti Rugi Pembebasan Tol Rp1,4 M, Lemas Tanah yang Dibeli Ternyata Punya Orang

Seorang wanita batal dapat ganti rugi pembebasan lahan untuk jalan tol Semarang-Demak sebesar Rp 1,4 m setelah tahu fakta tanah yang dibelinya.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kompas.com
Wanita Batal Dapat Ganti Rugi Pembebasan Tol Rp1,4 M, Lemas Tanah yang Dibeli Ternyata Punya Orang 

"Setelah diterbitkan letter (surat) C kemudian dibawa ke notaris untuk dilakukan akta jual beli kepada korban. Tapi oleh notaris pertama kali datang itu ditolak karena tidak ada surat keterangan tidak sengketa, kemudian diterbitkan sama kepala desa surat keterangan tidak sengketa agar notaris mau menerbitkan," terangnya.

 Wanita Asal Semarang yang lemas uang Rp 800 juta ludes ditipu Kades (Kompas.com)
 Wanita Asal Semarang yang lemas uang Rp 800 juta ludes ditipu Kades (Kompas.com) ()

Aksi keduanya baru terungkap saat korban hendak melakukan pencairan pembebasan lahan untuk jalan Tol Semarang Demak karena lahan itu terdampak.

Namun ternyata tanah yang dibeli korban itu merupakan milik orang lain dan sudah ada SHM dengan nomor 00137 .

"Uang ganti untung sebesar Rp 1,4 miliar ini justru diterima orang lain dalam hal ini pemilik tanah yang sah atau resmi. Karena yang bersangkutan mempunyai alas hak berupa sertifikat," ungkapnya.

Saat melakukan penyelidikan, Polrestabes Semarang juga berkoordinasi Kantor BPN Kabupaten Demak.

Hasilnya tanah tersebut memang sudah bersertifikat atas nama orang lain.

"Dengan dasar itu, si pembeli awal yang membeli tanah tersebut dengan harga Rp800 juta komplain. Sehingga terjadilah pelaporan karena setiap diminta pengembalian uang yang bersangkutan hanya menjanjikan saja," sambungnya.

Sementara itu, tersangka Tiyari mengaku tanah yang dijual kepada korban ialah tanah milik saudaranya. Dia juga menyuruh Agus untuk menerbitkan surat tanah C desa.

"Saya beri uang Agus Rp 150 juta sebagai jasa, karena dia sering bantu saya. Kerja saya memang membebaskan lahan," aku Tiyari.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat kasus Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan Jo Turut serta membantu kejahatan sesuai unsur pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHP JO pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

Penipuan Properti di Surabaya

Penipuan properti di Surabaya juga belakangan menjadi perbincangan di media sosial.

Apes nasib Nanik dan puluhan warga Surabaya lainnya karena promo angsuran rumah sebesar Rp 900 ribu.

Kecurigaan atas penipuan tersebut terjadi setelah Nanik dan puluhan warga mengetahui lokasi perumahan pindah.

Para warga merasa curiga perumahan yang awalnya disebut akan dibangun di Surabaya itu tiba-tiba pindah lokasi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved