Berita Viral

Wanita Batal Dapat Ganti Rugi Pembebasan Tol Rp1,4 M, Lemas Tanah yang Dibeli Ternyata Punya Orang

Seorang wanita batal dapat ganti rugi pembebasan lahan untuk jalan tol Semarang-Demak sebesar Rp 1,4 m setelah tahu fakta tanah yang dibelinya.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kompas.com
Wanita Batal Dapat Ganti Rugi Pembebasan Tol Rp1,4 M, Lemas Tanah yang Dibeli Ternyata Punya Orang 

SURYAMALANG.COM - Kisah seorang wanita batal dapat ganti rugi pembebasan lahan untuk jalan tol Semarang-Demak sebesar Rp 1,4 miliar setelah mengetahui fakta tanah yang dibelinya. 

Dirinya pun lemas setelah mengetahui ternyata tanah yang ia beli itu ternyata tahan punya orang lain.

Padahal dirinya membeli secara sah lewat Kepala Desa sampai ke notaris, tetapi tampaknya penipuan tetap tak terelakkan.

Kasus ini terungkap ketika wanita asal Semarang bernama Yuliati itu bertemu dan mengurus surat pembebasan lahan tanah yang ia beli dari Pak Kades.

Ternyata, tanah tersebut memiliki pemilik yang sah dimana telah mendapatkan dana pembebasan lahan lebih dahulu.

Kades yang diduga berkomplot untuk melakukan penipuan tersebut adalah Mantan Kades Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Mantan Kades Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Agus Salim ditetapkan menjadi tersangka penipuan tanah.

Dia pernah menjabat sebagai Kades Bedono pada 2016-2022.

Dalam kasus ini, polisi mendapati Agus berkomplot dengan tersangka lainnya yang diduga terkait dengan mafia tanah.

Sosok perempuan itu bernama Tiyari, warga Gebangsari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo mengatakan seorang warga Semarang, Yuliati menjadi korban penipuan kedua pelaku itu.

Mulanya tersangka Tiyari menawarkan lahan seluas 1.000 meter persegi kepada korban.

Namun setelah dibayar koban, didapati ternyata tanah itu milik orang lain.

"Korban setuju dan membayar uang Rp 800 juta kepada tersangka. Padahal itu tanah milik orang lain, dan pemilik asli tidak tahu kalau tanahnya diklaim tersangka," ujar Johan, saat jumpa pers di markasnya, Selasa (20/8/2024), seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/8/2024).

Untuk mengelabui korbannya, Tiyari berkomplot dengan tersangka Agus Salim untuk membuat surat C desa atas nama Tiyari. Lalu surat C itu diberikan kepada korban.

"Setelah diterbitkan letter (surat) C kemudian dibawa ke notaris untuk dilakukan akta jual beli kepada korban. Tapi oleh notaris pertama kali datang itu ditolak karena tidak ada surat keterangan tidak sengketa, kemudian diterbitkan sama kepala desa surat keterangan tidak sengketa agar notaris mau menerbitkan," terangnya.

 Wanita Asal Semarang yang lemas uang Rp 800 juta ludes ditipu Kades (Kompas.com)
 Wanita Asal Semarang yang lemas uang Rp 800 juta ludes ditipu Kades (Kompas.com) ()

Aksi keduanya baru terungkap saat korban hendak melakukan pencairan pembebasan lahan untuk jalan Tol Semarang Demak karena lahan itu terdampak.

Namun ternyata tanah yang dibeli korban itu merupakan milik orang lain dan sudah ada SHM dengan nomor 00137 .

"Uang ganti untung sebesar Rp 1,4 miliar ini justru diterima orang lain dalam hal ini pemilik tanah yang sah atau resmi. Karena yang bersangkutan mempunyai alas hak berupa sertifikat," ungkapnya.

Saat melakukan penyelidikan, Polrestabes Semarang juga berkoordinasi Kantor BPN Kabupaten Demak.

Hasilnya tanah tersebut memang sudah bersertifikat atas nama orang lain.

"Dengan dasar itu, si pembeli awal yang membeli tanah tersebut dengan harga Rp800 juta komplain. Sehingga terjadilah pelaporan karena setiap diminta pengembalian uang yang bersangkutan hanya menjanjikan saja," sambungnya.

Sementara itu, tersangka Tiyari mengaku tanah yang dijual kepada korban ialah tanah milik saudaranya. Dia juga menyuruh Agus untuk menerbitkan surat tanah C desa.

"Saya beri uang Agus Rp 150 juta sebagai jasa, karena dia sering bantu saya. Kerja saya memang membebaskan lahan," aku Tiyari.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat kasus Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan Jo Turut serta membantu kejahatan sesuai unsur pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHP JO pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

Penipuan Properti di Surabaya

Penipuan properti di Surabaya juga belakangan menjadi perbincangan di media sosial.

Apes nasib Nanik dan puluhan warga Surabaya lainnya karena promo angsuran rumah sebesar Rp 900 ribu.

Kecurigaan atas penipuan tersebut terjadi setelah Nanik dan puluhan warga mengetahui lokasi perumahan pindah.

Para warga merasa curiga perumahan yang awalnya disebut akan dibangun di Surabaya itu tiba-tiba pindah lokasi.

Pemindahan lokasi perumahan itu ada di Madura, Jawa Timur.

Alhasil, puluhan warga langsung mendadak protes dengan kondisi tersebut.

Puluhan warga di Surabaya, Jawa Timur, diduga tertipu perumahan murah.

Awalnya, mereka mendapat informasi rumah murah itu berada di Surabaya.

Kemudian diketahui bahwa rumah yang ditawarkan dengan harga murah itu berada di wilayah Madura.

Insiden ini ramai di media sosial.

FOTO ILUSTRASI - Pilu Nanik Lokasi Perumahannya Pindah dari Surabaya ke Madura, Tergiur Angsuran KPR Rp 900 Ribu
FOTO ILUSTRASI - Pilu Nanik Lokasi Perumahannya Pindah dari Surabaya ke Madura, Tergiur Angsuran KPR Rp 900 Ribu (Kompas.com)

Berdasarkan video yang beredar, tampak puluhan orang berkumpul di depan ruko pada Minggu (18/8/2024) siang.

Terdengar juga suara pria bernada tinggi, namun tak jelas yang dibicarakanya. 

Rumah tersebut ditawarkan dengan angsuran Rp 900.000 per bulan.

Salah satu korban, Nanik Christin membernarkan terkait dugaan penipuan tersebut.

Dia merasa tertipu karena lokasinya yang awalnya di Surabaya berganti di Madura.

"Tertipu soal informasi lokasinya saja saya, bukan dari promonya tapi dari lokasinya. Ya saya langsung pulang," kata Nanik.

Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Senin (19/8/2024), ruko yang ramai didatangi orang itu bertuliskan PT PP Properti Suramadu .

Ruko tersebut tampak tutup.

Bahkan, terdapat informasi di banner yang tertera bangunan itu tengah dijual.

Berdasarkan informasi, para korban telah dimediasi di Polsek Kenjeran.

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, Iptu M Fauzi membenarkan adanya puluhan warga yang berkumpul demi promo rumah murah.

 Namun, dia masih belum bisa memberikan komentar lebih detail terkait hal itu.

"(Peristiwa) yang kemarin ramai ya? Saya masih di Polres (Polrestabes Surabaya), nanti saya cek dulu ya laporanya," kata Fauzi.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved