Kondisi Andi Mahasiswa Pendemo UU Pilkada Terancam Buta, Bola Mata Kena Lemparan Batu saat Bentrok

Kondisi Andi mahasiswa pendemo UU Pilkada terancam buta, bola mata rusak kena lemparan batu saat bentrok, begini kronologinya.

|
Youtube KOMPASTV
Massa aksid di Bandung. Kondisi Andi Mahasiswa Pendemo UU Pilkada Terancam Buta, Bola Mata Kena Lemparan Batu saat Bentrok 

SURYAMALANG.COM, - Kondisi Andi mahasiswa pendemo UU Pilkada terancam buta setelah salah satu bola matanya rusak akibat lemparan batu. 

Situasi yang tidak terkendali saat demo tolak revisi UU Pilkada di depan gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung membuat Andi Andriana jadi salah satu korban. 

Andi terluka pada Kamis (22/8/2024) dan langsung dilarikan ke rumah sakit sampai akhirnya menjalani operasi. 

Mahasiswa Universitas Bale Bandung (Unibba) itu harus menjalani operasi setelah mata kirinya mengalami luka serius akibat lemparan batu saat bentrok dengan polisi.

Presiden Mahasiswa (Presma) Unibba, Fauzi Septian menceritakan kronologi kejadian yang menimpa rekannya. 

Fauzi mengatakan, sebelum kejadian, korban bersama satu rekannya tengah berupaya membantu mahasiswa lain yang sedang terlibat bentrokan dengan aparat keamanan.

"Di situ ada dua anak Unibba yang berinisiatif untuk membantu teman-temannya yang lain karena banyak korban dan penangkapan oleh aparat kepolisian," kata Fauzi Septian di Rumah Sakit Mata Cicendo, Jumat (23/8/2024) sore, melansir Kompas.com (grup suryamalang).

Situasi kacau tersebut membuat korban terpisah dengan rekannya.

Baca juga: Kisah Norlichan Siswi SMA Pulang Pergi Malaysia-Indonesia Setiap Hari Demi Sekolah, Rutin Sejak SD

Tak berselang lama, tiba-tiba saja terjadi aksi saling lempar batu dan botol.

"Kemudian dari arah polisi melemparkan sesuatu yang terkonfirmasi oleh korban itu batu" ungkap Fauzi.

"Ketika itu terjadi, Andi sedang berdiri terus kebetulan tali sepatunya lepas," imbuh Fauzi.

Korban sempat jongkok untuk membetulkan tali sepatunya, kemudian ketika berdiri ada lemparan batu yang langsung mengenai mata Andi.

Korban yang terluka parah dievakuasi tim medis ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung untuk mendapatkan perawatan sekitar pukul 18.30 WIB.

Setelah dari RSHS Bandung, korban dirujuk ke Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung untuk menjalani operasi. 

"Alhamdulillah untuk sekarang korban sedang menjalani operasi, tapi kemungkinan dia akan kehilangan satu bola matanya," ujar Fauzi.

Andi pun masih menjalani perawatan intensi di RS Mata Cicendo dan masih membutuhkan biaya untuk operasi.

BEM Unibba sudah melakukan penggalangan donasi untuk korban.

Korban Lain Hidung Patah hingga Bibir Pecah

Sedangkan di Jakarta, pendemo yang jadi korban bentrok juga berjatuhan. 

Anggota Komisi VII DPR Fraksi PDIP, Adian Napitupulu mengatakan ada lebih dari 100 pendemo penolak revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI yang ditangkap polisi.

Hal ini diketahuinya setelah mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengecek langsung para pendemo yang ditangkap, pada Kamis (22/8/2024) malam.

"Di sini (Polda Metro Jaya) kalau tidak salah berapa tadi 36, 36 di sini. Kalau tidak salah di Jakarta Barat 52, kemudian di Jakarta Pusat 23," kata Adian di Polda Metro Jaya melansir Tribunnews.com.

Adapun kondisinya, kata Adian, ada yang mengalami sejumlah luka yang belum diketahui penyebabnya.

Menurut Adian, ada 20 orang pengacara yang mendampingi para pendemo yang ditangkap tersebut.

"Bibir pecah, yang ketemu dari DPR hidungnya patah. Saya sampaikan pada penyidik-penyidiknya, saya tidak mau mendengar ada cerita kekerasan dalam proses pemeriksaan di setiap tahap di sini," tutur Adian.

Baca juga: Permintaan Ayah Azizah Salsha pada Pratama Arhan Fokus Timnas Saja, Andre Rosiade: Harus Lapang Dada

Lebih lanjut, Adian meminta pihak kepolisian untuk membebaskan para pendemo yang ditangkap jika memang tidak terjadi tindak pidana.

"Nah, mereka menyayangi Indonesia, menyayangi konstitusi, jadi tidak ada alasan untuk ditahan lama-lama. Sesuai dengan KUHAP 1x24 jam harusnya sudah bisa dilepaskan," tutur Adian.

"Negara ini akan sangat rugi ketika kita kehilangan pemuda-pemuda yang berani bergerak dengan hati nuraninya, bergerak dengan pemikirannya. Jadi, menurut saya, mereka bagian dari aset bangsa," imbuh Adian.

Kecaman dari IPW

Indonesia Police Watch (IPW) mengecam kekerasan aparat ketika pengamanan demo menolak Revisi UU Pilkada di sejumlah daerah pada Kamis (22/8/2024).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan Polri patutnya dapat meningkatkan profesionalisme jajarannya dalam penanganan demo agar tidak melakukan kekerasan terhadap massa.

"IPW mendesak Polri meningkatkan profesionalisme anggota di lapangan yang menangani demo dalam skala besar agar tidak terprovokasi melakukan kekerasan," kata Sugeng, Jumat (23/8/2024) melansir Tribunnews.com.

Agar anggota bertugas dalam pengamanan demo dilatih dan dididik agar memahami Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

IPW juga meminta oknum anggota Polri yang melakukan kekerasan terhadap peserta aksi diproses sesuai ketentuan, baik secara kode etik anggota Polri maupun hukum pidana.

"Terhadap anggota polisi yang melakukan kekerasan dengan tidak mengindahkan prosedur dalam perkap tersebut harus diproses etik dan pidana," ujar Sugeng. 

Baca juga: Nasib Erina Gudono Disebut Bau Ketiak, Beasiswa S2 di Amerika Minta Dicabut, Email Massal Dikirim

Sugeng menuturkan pihaknya juga menyoroti pemenuhan hak-hak peserta aksi demo menolak Revisi UU Pilkada yang diamankan, hal ini terkait pembatasan akses bantuan hukum.

Padahal sesuai KUHAP, UU Bantuan Hukum, UU Kehakiman, dan  Kovenan hak-hak sipil dan politik menyatakan setiap orang berhak mendapat bantuan hukum terhadap masalah hukum dihadapi.

"Sementara berdasarkan informasi pihak Polda Metro hanya membatasi jumlah  advocat yang bisa mendampingi para demonstran yang ditangkap yang jumlahnya cukup banyak," ungkap Sugeng.

IPW menyatakan demo merupakan penyampaian pendapat di muka umum, dan merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Jaminan tersebut juga tertuang dalam UU 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sehingga hak-hak warga peserta aksi patut dijamin.

"Pada sisi lain, IPW mengapresiasi Polres Jakarta Barat dalam menangani ratusan pendemo yang ditangkap kemudian dipulangkan. Sebanyak 105 orang digiring, terdiri dari 102 pelajar dan tiga dewasa," lanjut Sugeng.

Seperti diketahui, ribuan mahasiswa, buruh, aktivis dan elemen masyarakat berunjuk rasa di depan hingga belakang Gedung DPR RI di Jakarta pada hari ini, Kamis, (22/8/24).

Massa aksi tersebut menyampaikan aspirasi penolakan atas upaya pihak DPR RI merevisi Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) guna menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan Nomor 70 yang baru diputuskan. Padahal, putusan MK itu bersifat final dan mengikat.

Disinyalir upaya mengubah UU Pilkada tersebut bagian strategi pemenangan para calon kepala daerah dari partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) di banyak daerah pada Pilkada Serentak 2024, termasuk mengakomodir pencalonan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. 

Unjuk rasa ribuan orang di depan dan belakang Gedung DPR RI berlangung sejak pagi hingga petang.

Bahkan, beberapa kelompok terpisah melakukan unjuk rasa di sekitar gedung DPR RI hingga malam hari. 

Massa pengunjuk rasa sempat beberapa kali merangsek masuk ke dalam Gedung DPR dengan merusakan gerbang hingga pagar pembatas komplek.

Bentrok dengan petugas kepolisian pun tak terelakkan.

Pihak kepolisian pun sempat beberapa kali melepaskan tembakan gas air mata untuk membubarkan massa pendemo.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved