Berita Viral

Viral Pedagang Asongan Gratiskan Jualannya Saat Demo di DPR RI, Banyak yang Terharu dan Mendoakan

Viral di media sosial seorang pedagang asongan gratiskan jualannya saat demo di Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024) lalu. Banyak yang terharu.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
X
Viral Pedagang Asongan Gratiskan Jualannya Saat Demo di DPR RI, Banyak yang Terharu dan Mendoakan 

"Yang di delem gedung beneran ga malu apa ya sama bapak ini, beliau jualan cuma untuk bertahan hidup tapi malah dibagikan secara gratis. TAPI YANG DIATAS JUSTRU MASIH TERUS HAUS AKAN KEKAYAAN DAN JABATAN innalillahi," komentar akun X @Pinoy*****810674.

"Pak rezekinya dilancarin sehat-sehat buat sekeluarga, Setiap harinya dilimpahkan dengan kebaikan dari orang-orang," kata akun X @mey*****yo5.

"Gw ngeliat ginian doank aja nangis y aAllah pak, semoga Allah mudahkan rejekimu...aamiinn..," tulis akun @Num*******nt.

"Panjang umur buat orang orang baik yg bantu para pejuang yang lagi demo..," timpal @Rat*****a2.

Baca juga: Momen Kaesang dan Erina Gudono Asyik Shopping di Amerika, Padahal di Indonesia Rakyat Murka

Sebagai informasi, demo di depan Gedung DPR RI merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan RUU Pilkada.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Namun sehari usai putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-undang Pilkada.

Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Ketentuan ini menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar tiga jam rapat.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Namun Wakil Ketua DPR, Sufmi Dafco, sudah memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Sufmi Dasco kepada Kompas.com, Kamis.

Diketahui, total ada 301 pendemo yang ditangkap polisi pada pendemo penolakan revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved