Berita Viral

Derita Nizam Bocah SD Tewas Disiksa Ibu Tiri Dibiarkan Kehujanan Tanpa Makan, Dimasukkan ke Karung

Derita Nizam bocah SD tewas disiksa ibu tiri dibiarkan kehujanan semalam tanpa makan dan minum, dimasukkan ke karung setelah tak bernyawa.

|
TribunPontianak/@redaksipontianak/Youtube Tribun Sumsel
Nizam (kiri) bocah SD tewas disiksa ibu tiri (kanan) dibiarkan kehujanan semalam tanpa makan dan minum, dimasukkan ke karung setelah tak bernyawa. 

SURYAMALANG.COM, - Derita Nizam bocah SD tewas disiksa ibu tiri dibiarkan kehujanan semalaman tanpa makan dan minum sempat viral di media sosial.

Setelah anak tirinya itu tidak bernyawa, pelaku IF berusia 24 tahun memasukkan Ahmad Nizam berusia 6 tahun ke dalam karung. 

Perbuatan kejam IF terbongkar pada Kamis (23/8/2024) malam setelah ayah kandung korban pulang dan mencari putranya. 

Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah, Komplek Purnama Agung 7, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). 

Kronologi kejadian berawal pada Senin (19/8/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, korban yang baru pulang sekolah dimarahin oleh IF tanpa sebab yang jelas. 

Dalam keadaan hujan deras, korban dikeluarkan dari rumah melalui pintu belakang.

Lalu Nizam dikurung di belakang rumah tanpa diberi makan semalaman, padahal Kota Pontianak dalam kondisi hujan. 

Sedangkan saat kejadian, ayah kandung korban sedang bekerja di luar kota. 

Baca juga: Pelajar Usia 12 Tahun Meninggal Usai Tabrak Truk Berhenti di Tepi Jalan Desa Pagedangan Turen Malang

Semalaman, korban dikurung sendirian di belakang rumah hingga lemas dan keesokan harinya berjalan sempoyongan.

Tidak sabar melihat Nizam berjalan lambat, IF lalu mendorong bocah itu hingga kepalanya terbentur lantai kamar mandi. 

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kalbar, Kombespol Raden Petit Wijaya. 

"Saat melihat korban berjalan dalam keadaan lemas dan sempoyongan, pelaku tidak sabar dan mendorong korban di depan kamar mandi" ungkap Petit melansir TribunPontianak.com (grup suryamalang), Jumat, (23/8/2024).

"Hingga korban terjatuh dan kepala korban terbentur ubin lantai kamar mandi," lanjut Petit. 

Baca juga: Nasib Kaesang Pangarep Setelah Gagal Maju Pilkada, Jokowi Disebut Prabowo Tak Pernah Nitip-nitip

Lalu IF memberikan makanan dan minuman ke anak tirinya. Selasa (20/8/2024) namun kondisi korban tidak kunjung membaik. 

IF yang panik kemudian berusaha memberi pertolongan pertama dengan napas buatan, namun Nizam tidak tertolong dan meninggal.

Alih-alih membawa korban ke rumah sakit, IF malah menyeret Nizam ke belakang rumah dan memasukkan korban di dalam karung.

"IF langsung membungkus tubuh korban dengan beberapa plastik dan kemudian memasukkan tubuh korban ke dalam karung yang sudah dipersiapkan" terang Petit. 

"Serta menyeret dan mendorong tubuh korban ke dalam celah antara dinding rumah pelaku dan tetangga sebelah/dinding rumah orang lain," urai Petit.

Lalu pada Rabu (21/8/2024), ayah korban yakni Ichn pulang kerja dari Kabupaten Sintang. 

Saat pulang, Ichn tak menemukan anaknya yang selalu membukakan pintu untuknya.

Saat itu IF berbohong dan menyebut Nizam dijemput dua pria suruhan ibu kandung korban yang tinggal di Jakarta. 

Ditemanin IF, Ichn kemudian melaporkan hilangnya Nizam ke polisi pada Kamis (22/8/2024). 

Baca juga: Aturan Ketat Jenguk Anak Syahrini Wajib Pakai Baju Khusus, Punya Suster Pengasuh Tetap Diawasi

Nizam Bocah SD Tewas Disiksa Ibu Tiri Dibiarkan Kehujanan Tanpa Makan, Dimasukkan ke Karung
Nizam Bocah SD Tewas Disiksa Ibu Tiri Dibiarkan Kehujanan Tanpa Makan, Dimasukkan ke Karung (TribunPontianak/@redaksipontianak/Youtube Tribun Sumsel)

Di hari yang sama, Ichn ditelepon oleh mertuanya yang mengatakan kalau sebetulnya Nizam sudah meninggal dan posisi jasadnya masih ada di sekitar rumah.

“Jadi, tersangka ini sudah mengaku telah membunuh korban kepada orang tuanya. Lalu orang tuanya langsung memberitahu ayah korban,” ucap Petit mengutip Kompas.com (grup suryamalang).

Ichn lalu bergegas mencari anaknya dan pada sore hari pergi ke halaman belakang rumah lalu mencium aroma tak sedap. 

Saat dicari, sumber bau berasal dari celah dinding sempit di belakang rumah.

Saat dicek, Ichn melihat benda berat yang terbungkus plastik.

Setelah dibuka, terlihat sepasang kaki kecil yang terbungkus plastik warna hitam dan hijau.

Ichn pun menarik kaki kecil tersebut yang ternyata kaki anaknya. 

"Setelah menarik dan mendapati seluruh tubuh anaknya, sang ayah menanyakan kepada istrinya kenapa anak kandungnya ditemukan dalam plastik dan karung serta dalam keadaan mati," kata Petit.

"Saat itu IF tetap mengatakan tidak tahu. Selanjutnya sang ayah membawa pelaku ke ruang piket Ditreskrimum Mapolda Kalbar untuk meminta bantuan petugas guna menginterogasi IF," tambah Petit.

Setelah diinterogasi, IF pun mengakui telah melakukan penganiayaan hingga korban tewas.

IF juga mengaku membungkus mayat korban dengan plastik dan menyembunyikanya di celah dinding samping bagian dalam rumah. 

Selain itu IF menelepon pihak sekolah dan mengatakan Nizam tidak bisa masuk karena sakit. 

Hingga akhirnya pihak sekolah mendapatkan informasi dari media sosial jika Nizam hilang diculik yang ternyata tewas akibat disiksa ibu tiri

Petit mengatakan, motif awal adalah pelaku sudah menolak untuk mengurus anak tirinya sebelum menikah. 

"Motif awalnya, pelaku ini dari awal sudah tidak mau mengurus anak tirinya," kata Petit.

Baca juga: Cuan Cristiano Ronaldo dari Youtube 2 Hari 100 juta Views, Sehari Langsung Dapat Golden Play Button

TKP Bocah SD Tewas Disiksa Ibu Tiri Dibiarkan Kehujanan Tanpa Makan, Dimasukkan ke Karung
TKP Bocah SD Tewas Disiksa Ibu Tiri Dibiarkan Kehujanan Tanpa Makan, Dimasukkan ke Karung (KOMPAS.com/HENDRA CIPTA)

Dalam perkara tersebut, IF telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan anak tirinya berusia 6 tahun.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Raden Petit Wijaya mengatakan, pihaknya telah melakukan otopsi dan gelar perkara dalam kasus tersebut sebelum menetapkan IF sebagai tersangka.

“Tersangka dijerat Pasal 80 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 3 miliar," kata Petit saat dihubungi, Sabtu (24/8/2024).

 

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved