Sindiran Pedas Alam Ganjar Ikut Demo UU Pilkada Tanpa Disuruh Ganjar Pranowo, Beda dengan Pihak Sana

Sindiran pedas Alam Ganjar ikut demo UU Pilkada tanpa disuruh orang tua, anak Ganjar Pranowo: beda dengan pihak sana.

Youtube KOMPASTV
Alam Ganjar ikut demo UU Pilkada tanpa disuruh orang tua, anak Ganjar Pranowo: beda dengan pihak sana. 

"Situasi negara kita saat ini sudah darurat. Konstitusi kita telah dirusak dan ini adalah ancaman serius bagi kehidupan bersama," tegas Butet saat ditemui di Malioboro, Kota Yogyakarta, Kamis (22/8/2024) melansir Tribunnews.com.

Baca juga: Nasib Kaesang Pangarep Setelah Gagal Maju Pilkada, Jokowi Disebut Prabowo Tak Pernah Nitip-nitip

Butet Kartaredjasa, budayawan turut ke jalan dalam aksi Jogja Memanggil di Jalan Malioboro
Butet Kartaredjasa, budayawan turut ke jalan dalam aksi Jogja Memanggil di Jalan Malioboro (TRIBUNJOGJA.COM/HANIF SURYO)

Butet Kertaredjasa juga melontarkan kritik tajam terhadap langkah DPR RI yang menggelar rapat mendadak.

Hal itu dinilai sebagai sebuah skenario jahat untuk menggagalkan putusan MK.

"Kalau MK, ya sudah kita manut keputusanya, dan yang bisa mengubah keputusan MK siapa, ya MK sendiri, bukan Baleg yang boneka itu" ujar Butet. 

"Itu 100 persen boneka. Mosok kita dikibulin mau," ujar Butet. 

Butet Kertaredjasa mengatakan, seniman dan budayawan turun karena ini merupakan masalah rakyat, sehingga siapapun rakyat wajib untuk turun mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena persoalan sudah persoalan rakyat, yang merasa rakyat punya akal sehat waras punya kecintaan bangsa harus turun" terang Butet. 

"Hukumnya wajib karena yang dirusak konstitusi," tegas Butet.

"Kelas Kompas saja bikin headline bisa terjadi krisis konstitusi itu sangat membahayakan kehidupan bersama apalagi kehidupan berbangsa dan bernegara," imbuh Butet.

Menurut Butet, putusan MK harus dijalankan dan tak terbantahkan.

"Minimal kita harus percaya MK tidak terbantahkan apa yang diputuskan tidak terbantahkan," pungkas Butet.

Kaesang Pangarep Tetap Bisa Maju?

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyebut Kaesang Pangarep bisa maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 jika belum ada Peraturan KPU (PKPU) baru terkait batasan umum bakal calon kepala daerah. 

Dengan begitu, Jimly menyarankan KPU jangan sampai telat mengeluarkan PKPU terbaru yang mengacu pada putusan MK sebelum dimulainya pendaftaran Pilkada 2024 yaitu pada Selasa, 27 Agustus 2024. 

Jika tidak segera dilakukan, PKPU yang berlaku adalah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved