Sindiran Pedas Alam Ganjar Ikut Demo UU Pilkada Tanpa Disuruh Ganjar Pranowo, Beda dengan Pihak Sana
Sindiran pedas Alam Ganjar ikut demo UU Pilkada tanpa disuruh orang tua, anak Ganjar Pranowo: beda dengan pihak sana.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menyatakan batas usia 30 tahun untuk cagub-cawagub serta 25 tahun untuk cabup-cawabup dan cawalkot-cawawalkot terhitung saat penetapan pasangan calon.
Sedangkan putusan MA mengatur batas usia pencalonan kepala daerah dihitung saat pelantikannya.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, pelantikan kepala daerah terpilih akan digelar pada Februari 2025.
Pada saat itu, putra terakhir Presiden Jokowi itu telah genap berusia 30 tahun.
"Sebelum Per-KPU ditetapkan dalam rangka tindak lanjut putusan MK, Per-KPU yang berlaku adalah Per-KPU pasca putusan MA" tulis Jimly mengutip KompasTV, Jumat (23/8/2024).
"Jika sampai 27-8-2024 belum ada PerKPU baru berarti Kaesang penuhi syarat & jika tanggal 27 mendaftar, ia tidak dapat lagi dianulir karena PerKPU nya telat," imbuh Jimly.
Pakar Hukum: Tetap Tidak Bisa Maju
Sebaliknya, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Oce Madril mengungkap yang dikatakan oleh Jimly tidak tepat.
Menurutnya, Kaesang Pangarep dipastikan tidak bisa maju sebagai cagub atau cawagub pada Pilkada 2024.
Sebab, sudah ada putusan MK yang menegaskan syarat umur dihitung sejak penetapan calon (bukan saat pelantikan).
“Putusan MK bersifat mengikat dan executable, tidak menunggu perangkat hukum lain untuk pelaksanaannya,” ucap Oce, Sabtu (24/8/2024) saat dihubungi Kompas.com.
Sehingga apabila PKPU belum diubah, maka KPU tetap dapat langsung merujuk pada putusan MK tersebut.
Oce menambahkan, PKPU pada dasarnya hanya berkaitan dengan teknis pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024.
“Kemudian apabila Kaesang tetap nekat mendaftar, maka bisa dipastikan akan gagal,” tutur Oce.
Hal itu dikarenakan, KPU semestinya tidak akan menerima pendaftaran Kaesang tersebut, sebab belum cukup umur.
Meski begitu, Oce tidak menampik ada kemungkinan bahwa KPU bakal menerima dan meloloskan pendaftaran Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.
Namun apabila KPU memaksakan hal tersebut, setidaknya akan ada tiga konsekuensi serius ke depannya.
Pertama, penetapan Kaesang sebagai calon kepala daerah (cakada) akan dipersoalkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan penetapan tersebut dapat dibatalkan.
Kedua, terhadap anggota KPU yang meloloskan Kaesang, maka akan ada sanksi etik (dapat berupa pemberhentian) dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketiga, hasil pilkada akan dibatalkan oleh MK.
Dengan begitu, pilkada akan diulang karena sempat diikuti oleh calon yang tidak memenuhi syarat.
“Banyak contoh kasus dimana MK membatalkan hasil pilkada dan memerintahkan pilkada ulang sebab diikuti oleh paslon yang tidak memenuhi syarat,” pungkas Oce.
Alam Ganjar ikut demo tolak revisi UU Pilkada
tolak revisi UU Pilkada
Alam Ganjar
Ganjar Pranowo
revisi UU Pilkada
UU Pilkada
Kaesang Pangarep
Presiden Jokowi
suryamalang
Kepentingan Jokowi Dorong Prabowo-Gibran 2 Periode Kerahkan Relawannya: Kita Bulatkan Saja |
![]() |
---|
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Irak Kualifikasi Piala Dunia 2026 Ronde 4 |
![]() |
---|
Inilah 5 Desa di Kabupaten Lingga Kepulauan Riau Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Capai Rp 1,2 M |
![]() |
---|
LINK NONTON Drama Korea Bon Appetit, Your Majesty Episode 9 Sub Indo Tayang Malam Ini |
![]() |
---|
Cek Kalender 2025: Penanggalan Jawa Sabtu Kliwon 20 September 2025, Neptu, Pasaran, Weton, Wuku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.