Data Penerbangan Jet Pribadi yang Dinaiki Erina Gudono dan Kaesang Dihapus, Pemiliknya Punya Kuasa

Ramai diperbincangkan di media sosial momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono pergi ke Amerika menggunakan pesawat jet pribadi. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
Data Penerbangan Jet Pribadi yang Dinaiki Erina Gudono dan Kaesang Dihapus, Pemiliknya Punya Kuasa 

Dalam momen tersebut, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono tampak turun dari jet pribadi berjenis Gulfstream G650 N588SE yang baru saja mendarat di bandara.

Lalu yang mencuri perhatian warganet adalah seorang pria yang menenteng belanjaan dari designer brand Dior.

Pria itu menenteng dua tas belanjaan dari dalam pesawat dan langsung dimasukkan ke dalam mobil yang terparkir tidak jauh dari jet pribadi

Hal tersebut lantas mengundang pertanyaan warganet karena jelas barang tersebut dimasukkan tanpa pengecekan bea cukai. 

'Belanjaannya di Cek Bea Cukai (tanda silang) Belanjaannya langsung masuk mobil gak perlu di cek Bea cukai (tanda centang)'  tulis akun tersebut.

Video Erina Gudono dan Kaesang Pangarep turun dari jet pribadi belanjaan langsung masuk mobil
Video Erina Gudono dan Kaesang Pangarep turun dari jet pribadi belanjaan langsung masuk mobil (Istimewa via X TribunJatim)

Lalu warganet lain juga meminta penjelasan bea cukai terkait video tersebut. 

Mereka bertanya apakah barang yang dibawa oleh penumpang jet pribadi tetap dikenakan aturan bea cukai atau tidak.

'Itu Bypass @beacukaiRI kah barang barangnya ??? Tolong dijawab dan diklarfiikasi yah. Kalo bisa ada videonya juga (kalo bener2 equality by law... Kalo bener' tulis akun @Senor****, Minggu.

Penjelasan Ditjen Bea Cukai

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto buka suara soal beredar-nya video diduga Kaesang dan Erina turun dari pesawat jet pribadi.

Nirwala menerangkan, pihaknya masih melakukan pengecekkan terhadap pesawat yang video-nya tersebar di media sosial.

Bila pesawat itu melakukan penerbangan domestik makan tidak diperlukan proses bea cukai.

Namun, jika pesawat melakukan penerbangan lintas negara, tentu pihaknya akan menjalankan prosedur ketentuan yang berlaku.

“Sementara jika penerbangan tersebut penerbangan Internasional maka akan melalui prosedur-prosedur international airport clearance termasuk imigrasi dan kepabeanan,” kata Nirwala, Senin (26/8/2024) mengutip Kompas.com (grup suryamalang).

Jejak Jet Pribadi Sering Parkir di Solo

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved