Fakta Azizah Salsha Gugat Cerai Pratama Arhan, Pengadilan Agama Buka Suara Soal Pendaftaran

Setelah ramai kabar Azizah Salsha selingkuh dari Pratama Arhan, kini muncul gosip keduanya akan bercerai. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Instagram
Fakta Azizah Salsha Gugat Cerai Pratama Arhan, Pengadilan Agama Buka Suara Soal Pendaftaran 

SURYAMALANG.COM - Setelah ramai kabar Azizah Salsha selingkuh dari Pratama Arhan, kini muncul gosip keduanya akan bercerai. 

Berikut fakta sebenarnya rumor Azizah Salsha gugat cerai Pratama Arhan.

Akhirnya, Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa pun membeberkan fakta sebenarnya.

Diketahui, Azizah Salsha dan Pratama Arhan yang tinggal di Tangerang Selatan masuk wilayah PA Tigaraksa.

Sayangnya, pihak PA Tigaraksa sampai saat ini belum menerima pengajuan gugatan cerai dari Azizah Salsha terhadap Pratama Arhan.

PLH Penitera PA Tigaraksa, Naili Ivada memastikan bahwa kediaman Zize termasuk ke dalam wilayah Tangerang Selatan.

"Kami memastikan bahwa kediaman dari saudari Azizah Salsha masuk dalam wilayah Tangerang Selatan, maka dari itu secara otomatis gugatan perceraian masuk ke dalam wilayah Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Banten," ucap Naili Ivada.

"Wilayah Pengadilan Agama Tigaraksa karena wilayah PA Tigaraksa ada dua yaitu di kabupaten dan Tangerang Selatan," sambungnya.

Namun begitu, Naili menyebut gugatan perceraian atas nama Azizah Salsha maupun Arhan belum terdaftar di PA Tigaraksa.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan ke bagian pendaftaran baik secara langsung maupun secara online atau sistem e-court," terang Naili.

Fakta Azizah Salsha Gugat Cerai Pratama Arhan,  Pengadilan Agama Buka Suara Soal Pendaftaran
Fakta Azizah Salsha Gugat Cerai Pratama Arhan,  Pengadilan Agama Buka Suara Soal Pendaftaran (Instagram)

Baca juga: Momen Ayu Ting Ting Ketemu Agnez Mo, Bak Acara Meet and Greet Artis Idola: Selalu Jadi Inspirasiku

"Namun, setelah kami memastikan maka sampai saat ini belum ada pendaftaran gugatan perceraian baik atas nama Pratama Arhan maupun dari istrinya," lanjutnya.

Naili menambahkan, apabila gugatan perceraian tersebut diajukan oleh Prtama Arhan maka gugatan perceraian disebut cerai talak.

"Kalau cerai talak itu berarti dari pihak laki-laki dalam hal ini adalah Pratama Arhan yang mengajukan, tetapi kalau cerai gugat itu dilakukan pihak perempuan."

"Kalau dalam gugatan harus dicantumkan nama asli, dan bisa dilakukan melalui kuasa hukum yang sudah ditunjuk," tuturnya.

Sementara, isu gugat cerai itu juga terbantahkan saat Azizah Salsha disebut sedang menjalani umrah oleh ayahnya Andre Rosiade. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved