Penyebab 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat KY, Melanggar Kode Etik

Pihak Komisi Yudisial (KY) memecat tiga hakim yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, yakni Gregorius Ronald Tannur.

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM/TONY HERMAWAN
Tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur dipecat Komisi Yudisial (KY) karena melanggar kode etik kehakiman. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Pihak Komisi Yudisial (KY) memecat tiga hakim yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, yakni Gregorius Ronald Tannur.

Ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu adalah hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Adapun Ronald Tannur divonis bebas atas dakwaan pembunuhan teman kencannya, Dini Sera Afrianti.

Dalam proses sidang, Erintuah Damanik bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, sementara Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota.

Kabar tentang pemecatan ini telah menyebar luas.

Namun, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Alex Adam, saat dikonfirmasi mengatakan belum bisa memberikan tanggapan.

"Maaf saya sedang diklat (pendidikan dan pelatihan)" ujarnya.

Sebelum rekomendasi dikeluarkan, KY diketahui pertengahan Agustus lalu mengunjungi gedung Pengadilan Tinggi Surabaya di Jalan Sumatera No.42.

KY saat itu meminjam gedung untuk melakukan pemeriksaan.

Joko Sasmito, Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, menyebutkan bahwa 14 orang diperiksa, termasuk Erintuah Damanik dan rekan-rekannya.

Ada juga panitera, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dadi Rachmadi, serta para terlapor.

Joko berjanji akan memberikan keputusan hingga akhir Agustus. Hingga akhirnya, pada Senin (26/8/2024).

Joko mengumumkan bahwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertimbangan hukum yang dibacakan hakim Erintuah dkk dalam sidang putusan berbeda dengan salinan putusan.

Di antaranya, dalam persidangan hakim anggota Heru Hanindyo menyebut bahwa penyebab kematian Dini karena minum minuman beralkohol saat karaoke di Blackhole KTV.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved