Sederet Perbuatan Keji Ibu Tiri Siksa Nizam Bocah SD hingga Tewas, Dibiarkan Kehujanan dan Ditendang

Sederet perbuatan keji ibu tiri siksa Nizam bocah SD hingga tewas, dibiarkan kehujanan dan ditendang tak diberi makan lalu dimasukkan karung.

|
Facebook Deta Agustina/Youtube Tribunnews Bogor
Ifturrahmah alias IF (kiri) ibu tiri siksa Nizam (kanan) bocah SD hingga tewas, dibiarkan kehujanan dan ditendang tak diberi makan lalu dimasukkan karung. 

Korban saat itu sempat menelan air itu, lalu tersangka meninggalkannya. 

Tidak lama kemudian, tersangka kembali mengecek kondisi korban namun korban sudah tidak sadarkan diri. 

Tersangka sempat memberi napas bantuan dengan meniupkan napas melalui mulut korban, namun ternyata detak jantung dan nadi korban sudah tidak ada.

Kepada Polisi, tersangka mengaku nekat menganiaya korban karena kesal kepada suaminya yang lebih sayang kepada Nizam dibandingkan anaknya.

Menilik latar belakang pelaku, Ifturrahmah alias IF merupakan istri muda Ichan (37) setelah bercerai dari istri pertamanya, Tiwi. 

Ifturrahmah merupakan wanita kelahiran 11 Desember tahun 2000 di Desa Seri Bandung, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, Sumatera Selatan. 

Desa tempak kelahiran Ifturrahmah sama dengan suaminya, Ichan.

Sejak suaminya sering berpindah-pindah dinas kerja, Ichan dan Ifturrahmah akhirnya tinggal di Komplek Purnama Agung 7, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Dari pernikahannya dengan Ichan, Ifturrahmah dikaruniai satu anak yang masih bayi.

Baca juga: Viral Bocah SD Dibully Dipaksa Makan Roti Isi Tusuk Gigi Oleh Teman Sekolah, Nyaris Tertelan

TKP Bocah SD Tewas Disiksa Ibu Tiri Dibiarkan Kehujanan Tanpa Makan, Dimasukkan ke Karung
TKP Bocah SD Tewas Disiksa Ibu Tiri Dibiarkan Kehujanan Tanpa Makan, Dimasukkan ke Karung (KOMPAS.com/HENDRA CIPTA)

Selama dua tahun, korban Nizam tinggal bersama ayah dan ibu tirinya itu di Pontianak.

Sebelumnya Nizam tinggal bersama ibu kandungnya di Jakarta. 

“Pelaku kita jerat pasal berlapis, yakni pasal 80 UUPA ancaman hukuman 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman pokok, pasal 44 tentang KDRT ancaman 15 tahun penjara dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” tegas Bowo.

Bowo menambahkan, semua masih dalam pengembangan penyelidikan dan penyidikan, tentunya perkembangan selanjutnya akan disampaikan kembali, termasuk hasil dari pemeriksaan kejiwaan ibu tiri korban.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved