Sederet Perbuatan Keji Ibu Tiri Siksa Nizam Bocah SD hingga Tewas, Dibiarkan Kehujanan dan Ditendang
Sederet perbuatan keji ibu tiri siksa Nizam bocah SD hingga tewas, dibiarkan kehujanan dan ditendang tak diberi makan lalu dimasukkan karung.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Rentetan perbuatan keji ibu tiri siksa Nizam bocah SD hingga tewas dijelaskan Polda Kalimantan Barat setelah proses penyidikan dilakukan.
Tidak cuma membiarkan Ahmad Nizam kehujanan, namun ibu tiri bernama Ifturrahmah alias IF (24) juga menendang korban.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan IF sampai Nizam meninggal terjadi selama 2 hari sejak Senin (19/8) hingga Selasa (20/8) dan baru terbongkar Kamis (23/8).
Setelah anak tirinya meninggal, IF memasukkan jasad bocah berusia 6 tahun tersebut ke dalam karung.
Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah, Komplek Purnama Agung 7, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Melansir TribunPontianak.co.id (grup suryamalang), dalam konfrensi pers di Lobi utama Polda Kalbar, Selasa (27/8/24), siang, disimpulkan Ahmad Nizam meninggal akibat tulang tengkoraknya pecah yang membuat pembengkakan otak.
Baca juga: Hidup Juara Indonesian Idol Sempat Mengalami KDRT Kini Bahagia Dinikahi Perwira TNI, Jadi Ibu Persit
Hal itu seperti yang disampaikan Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya bersama Dirreskrimum Polda Kalbar Kombespol Bowo Gede Imantio, serta dokter forensik, dr. Natalia Widjaya Sp.FM.
Dirreskrimum Polda Kalbar Kombespol Bowo Gede Imantio mengungkap sejumlah penganiayaan diterima Ahmad Nizam pada 19 dan 20 Agustus 2024.
Bowo memaparkan, pada 19 Agustus 2024 korban pulang sekolah dengan pakaian berantakan, lalu tersangka emosi mendorong korban hingga terjatuh, dimana saat terjatuh kepala korban menghantam lantai.
Tidak hanya itu, ketika korban di lantai tersangka juga sempat menendang korban ke arah perut.
Lalu, tersangka menyeret korban berdiri di halaman belakang rumah dan menguncinya selama semalaman tanpa memberi makan, sedangkan tersangka di dalam rumah berkali-kali memasak makanan untuk dimakan sendiri.
Kemudian, pada Selasa 20 Agustus 2024, tersangka menyuruh korban masuk ke rumah, namun sebelumnya memandikan korban di halaman belakang dengan menggunakan selang.
Kemudian, tersangka meminta korban masuk ke dalam, namun, karena korban berjalan lemas sempoyongan, pelaku lantas kembali emosi lalu mendorong kuat korban hingga terjatuh dan kepalanya kembali membentur lantai.
Akibat hal itu korban tidak sadarkan diri.
Baca juga: Kisah Nabila Murid SD Jadi Pemulung Demi Bantu Ekonomi Keluarga, Ayah Sakit Setelah Alami Kecelakaan

Saat itu, tersangka sempat memberikan minum air zam zam kepada korban, namun air yang diberikan hanya 2 tutup botol kecil.
Korban saat itu sempat menelan air itu, lalu tersangka meninggalkannya.
Tidak lama kemudian, tersangka kembali mengecek kondisi korban namun korban sudah tidak sadarkan diri.
Tersangka sempat memberi napas bantuan dengan meniupkan napas melalui mulut korban, namun ternyata detak jantung dan nadi korban sudah tidak ada.
Kepada Polisi, tersangka mengaku nekat menganiaya korban karena kesal kepada suaminya yang lebih sayang kepada Nizam dibandingkan anaknya.
Menilik latar belakang pelaku, Ifturrahmah alias IF merupakan istri muda Ichan (37) setelah bercerai dari istri pertamanya, Tiwi.
Ifturrahmah merupakan wanita kelahiran 11 Desember tahun 2000 di Desa Seri Bandung, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Desa tempak kelahiran Ifturrahmah sama dengan suaminya, Ichan.
Sejak suaminya sering berpindah-pindah dinas kerja, Ichan dan Ifturrahmah akhirnya tinggal di Komplek Purnama Agung 7, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Dari pernikahannya dengan Ichan, Ifturrahmah dikaruniai satu anak yang masih bayi.
Baca juga: Viral Bocah SD Dibully Dipaksa Makan Roti Isi Tusuk Gigi Oleh Teman Sekolah, Nyaris Tertelan

Selama dua tahun, korban Nizam tinggal bersama ayah dan ibu tirinya itu di Pontianak.
Sebelumnya Nizam tinggal bersama ibu kandungnya di Jakarta.
“Pelaku kita jerat pasal berlapis, yakni pasal 80 UUPA ancaman hukuman 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman pokok, pasal 44 tentang KDRT ancaman 15 tahun penjara dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” tegas Bowo.
Bowo menambahkan, semua masih dalam pengembangan penyelidikan dan penyidikan, tentunya perkembangan selanjutnya akan disampaikan kembali, termasuk hasil dari pemeriksaan kejiwaan ibu tiri korban.
perbuatan keji ibu tiri siksa Nizam bocah SD
ibu tiri siksa Nizam bocah SD
ibu tiri siksa Nizam
ibu tiri
Nizam
penyiksaan anak
suryamalang
SOSOK George Soros Disebut Aktor Demo Rusuh di Indonesia, Taipan Dunia Tumbuh Besar di Era-Nazi |
![]() |
---|
Inilah 12 Desa di Kabupaten Tapanuli Selatan Sumut Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Mencapai Rp 1,1 M |
![]() |
---|
LINK NONTON Drama Korea Twelve Episode 1-4 Sub Indo, Tayang Setiap Sabtu dan Minggu |
![]() |
---|
PREDIKSI AHLI Jika Sri Mulyani Mundur Jadi Menteri Keuangaan, Nilai Rupiah dan IHSG Jadi Taruhan |
![]() |
---|
VIRAL! Apa Itu 17+8 Tuntutan Rakyat yang Ramai di Medsos? Edit Foto dengan Warna Pink dan Hijau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.