Dendam ASN Tolak Damai dengan Pencuri Ikan Koi, Harga Rp 1,5 Juta Berakhir Digoreng untuk Sarapan

Dendam ASN tolak damai dengan pencuri ikan koinya, harga Rp 1,5 juta berakhir digoreng untuk sarapan terancam penjara 7 tahun.

|
Kompas.com/Youtube Tribun Jogja
AW, pelaku pencuri ikan koi (kiri) harga Rp 1,5 juta berakhir digoreng untuk sarapan terancam penjara 7 tahun. 

Dari pengakuan pelaku, AW sebelumnya memang mengamati situasi rumah calon korbannya.

Sampai kemudian, yang bersangkutan melihat ada kolam berisi ikan koi.

AW memastikan pemilik rumah sudah terlelap, lalu memanjat pagar, menyerok ikan paling besar dengan serokan yang tergeletak di sekitar kolam korban.

Lalu oleh AW, ikan dimasukkan ke dalam ember cat biru yang juga berada di sekitar kolam.

Ikan hias curian kemudian dibawa ke tempat tinggalnya di Jalan Keramat, tak jauh dari rumah korban.

"Rencananya, setelah matahari terbit, ikan curian tersebut akan dijual. Tapi tidak lama sampai rumah, ikan malah mati, sehingga digoreng, dijadikan lauk sarapan," jelas Dikso lagi.

Baca juga: Momen Pratama Arhan Foto di Depan Kakbah Tanpa Azizah Salsha Disorot, Singgung Surat Alquran

Ikan koi milik ASN bernama Anwar digoreng untuk sarapan oleh maling, AW
Ikan koi milik ASN bernama Anwar digoreng untuk sarapan oleh maling, AW (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Sebenarnya, lanjut Disko, polisi sudah mencoba memediasi korban dan pelaku, agar berdamai, mengingat kerugian korban, atau harga ikan tersebut, sekitar Rp 1,5 juta..

Namun, korban mengaku sakit hati, karena ikan koi yang hilang merupakan ikan kesayangan korban.

Anwar pun tidak mau berdamai dengan AW.

Ikan dengan panjang sekitar 50 cm bercorak warna putih, hitam dan oranye tersebut sudah dipelihara korban selama tujuh tahun.

"Selain itu, korban juga sebelumnya kehilangan dua ekor ikan koi. Kejadian sekitar Januari 2024. Ditambah ikan kesayangannya digoreng buat lauk, korban menolak damai," jelas Disko.

Baca juga: KRONOLOGI Ibu Bunuh Dua Anaknya di Manisrenggo Kediri saat Tidur, Tetangga Beber Sifat Pelaku

ASN bernama Anwar menolak damai dengan pencuri ikan koi
ASN bernama Anwar menolak damai dengan pencuri ikan koi (Kompas.com)

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Masing masing, sebuah ember cat warna biru, serokan ikan oranye dengan gagang kayu, kemeja lengan pendek warna biru, dan celana pendek warna cokelat.

AW, dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke- 3e dan 5e KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved