Berita Viral

Tawa Pemilik Tanah Dapat Ganti Rugi Rp 5 Juta dari Proyek Jalan Tol, Luas Tanah Terdampak Cuma 75 Cm

Beginilah tawa pemilik tanah dapat ganti rugi Rp 5 juta dari proyek jalan tol. Luas tanahnya yang terdampak cuma 73 cm persegi.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
kompas.com
Tawa Pemilik Tanah Dapat Ganti Rugi Rp 5 Juta dari Proyek Jalan Tol, Luas Tanah Terdampak Cuma 75 Cm 

SURYAMALANG.COM - Beginilah tawa pemilik tanah dapat ganti rugi Rp 5 juta dari proyek jalan tol.

Hal ini lantaran tanah miliknya yang terdampak proyek jalan tol ternyata hanya seluas 0,75 meter persegi atau cuma 75 cm persegi.

Hal ini dialami oleh pemilik tanah yang terdampak pembangunan proyek Jalan Tol Yogyakarta-Solo.

Warga terdampak Jalan Tol Yogyakarta-Solo di Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman menerima uang ganti rugi, Selasa (3/9/2024).

Uniknya, di Kalurahan Sendangadi, ada sebidang tanah terdampak Tol Yogyakarta-Solo yang luasnya hanya 0,75 meter persegi atau 75 cm persegi.

Pemilik tanah tak sampai satu meter itu mendapat ganti rugi lebih dari Rp 5 juta.

Keluarga tertawa

Salah satu anggota keluarga pemilik tanah, Heru Pramudia Wardana (50) menceritakan, tanah yang terdampak jalan tol tersebut masih atas nama almarhum orangtuanya. Tanah tersebut berada di Ngemplak, Kalurahan Sendangadi.

 Salah satu anggota keluarga pemilik tanah, Heru Pramudia Wardana (50) saat menceritakan tanah terdampak tol milik keluarganya, Selasa (3/9/2024). (KOMPAS.com/Yustinus Wijaya Kusuma/Dok. BPJT)
 Salah satu anggota keluarga pemilik tanah, Heru Pramudia Wardana (50) saat menceritakan tanah terdampak tol milik keluarganya, Selasa (3/9/2024). (KOMPAS.com/Yustinus Wijaya Kusuma/Dok. BPJT) ()

Baca juga: Tangis Ibu Peluk Anak dari Balik Jeruji Besi, Ditahan Polisi Gegara Aksi Tolak Pabrik Kelapa Sawit

Baca juga: Bayi 1 Tahun Meninggal Usai Operasi Kaki untuk Masukkan Infus, Orangtua Nelangsa Curigai Malpraktik

"Luasnya (tanah warisan) sekitar 80X8 meter, itu kan dibagi delapan anak," ucap Heru saat ditemui di rumahnya.

Menurut Heru, awalnya tanah tersebut memang dalam proses untuk turun waris (pecah sertifikat tanah). Bahkan prosesnya sudah akan memasuki tahap pengukuran tanah.

Saat proses berlangsung, keluarga mendapatkan informasi bahwa tanah tersebut terdampak jalan tol.

Namun, yang mengejutkan ternyata tanah yang terkena tol hanya seluas 0,75 meter persegi atau 75 cm.

Mengetahui luas yang terdampak hanya 0,75 meter persegi, menurut Heru keluarga pun hanya tertawa.

Bahkan, keluarga sudah mengikhlaskan dan tidak ingin meminta ganti rugi, sebab tanah yang terdampak hanya kecil.

"Ya lucu aja, ketawa aja. Itu kan mau diproses balik nama ke anak-anak. Keluarga sampai bilang 'wes aku rasah jaluk duit e wes tak ikhlaske' (saya tidak minta uang ganti rugi, sudah saya ikhlaskan), tapi proses (balik nama/turun waris) jalan terus, tapi tetap pihak BPN enggak bisa, harus berhenti tetep harus berhenti," bebernya.

Heru menuturkan segala sesuatu terkait dengan ganti rugi tol sudah diurus oleh kakak pertamanya.

Sehingga dirinya tidak mengetahui secara pasti berapa nominal uang ganti rugi tanah seluas 0,75 meter persegi tersebut.

"Enggak tahu, biasanya ada kas keluarga tapi enggak tahu, biasanya dikasih kas keluarga, kan berdelapan. Dapatnya (uang ganti rugi) berapa aku juga enggak tahu," ungkapnya.

Disampaikan Heru, harapannya setelah uang ganti rugi diberikan, proses untuk turun waris bisa segera dilanjutkan.

"Ya kalau bisa dipercepat misalnya setelah ini ganti rugi terus segera kan biar bisa langsung diproses kan orangtua juga sudah enggak ada to biar enak," pungkasnya.

Baca juga: Kisah Driver Ojol Dapat uang Rp 100 Ribu di Pinggir Jalan, Nangis Akhirnya Bisa Servis Motornya

Baca juga: Curhat Istri Suaminya Diduga Suka Sesama Jenis, Nikah 6 Bulan Masih Perawan, Pantas Nolak Bulan Madu

Alasan terdampak tol 0,75 meter persegi

Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo mengatakan ada warga yang tanahnya hanya terkena seluas 0,75 meter persegi.

"Ada yang 0,75 meter, menerima (uang ganti rugi) Rp 5.409.610," ujar Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo saat ditemui di kantor Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Selasa (3/09/2024).

Hary Listantyo menyampaikan, jalan tol di ring road utara akan dibangun elevated (jalan layang). Kemudian tanah seluas 0,75 meter tersebut tepat berada di bawah elevated.

"Kan kalau elevated berapapun kena harus dibebaskan, kan ruang udara soalnya. Kalau dia timbunan mungkin bisa dihindari, tapi karena ruang udara harus dibebaskan berapa pun itu, 0 koma sekian harus tetap dibayar," ucapnya.

Menurut Hary, tanah seluas 0,75 meter persegi tersebut menjadi luasan terkecil terdampak di wilayah Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.

Sementara untuk total nominal ganti rugi luasan 0,75 meter persegi yakni Rp 5.409.610 juga yang paling kecil.

"Iya (total nominal ganti rugi terkecil). Ruang udara harus dibebaskan," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved