Berita Malang Hari Ini

UPDATE Siswa SMK PGRI 3 Malang Tewas Dikeroyok Anggota Perguruan Silat, 10 Orang Jadi Tersangka

Polres Malang menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus pengeroyokan oleh anggota perguruan silat yang menyebabkan kematian ASA, siswa SMK PGRI 3

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Lu'lu'ul Isnainiyah
Empat tersangka dan barang bukti pengeroyokan oleh anggota perguruan silat berujung kematian ASA di Karangploso dirilis di Polres Malang, Jumat (13/9/2024) 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Polres Malang telah menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota perguruan silat yang menyebabkan kematian satu siswa SMK PGRI 3 Malang, ASA.

Enam dari sepuluh tersangka masih tergolong anak di bawah umur. 

Ke sepuluh tersangka merupakan orang yang terlibat langsung dalam kasus pengeroyokan anak di bawah umur hingga meninggal yang peristiwanya terjadi di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Empat orang tersangka dihadirkan dalam press release Polres Malang terkait kasus pengeroyokan oleh anggota perguruan silat

Para tersangka ini yakni AR (19), Ahmad Erfendi (20), dan Andika Yudistira (19), ketiganya warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso.

Serta Iman Cahyo Saputro (25) warga Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Sedangkan enam orang tersangka lain yang statusnya anak-anak tidak dihadirkan dalam rilis ini. Mereka yakni MAS (17), RAF (17), VM (16), PIAH (15), RH (15), dan RFP (17). 

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menjelaskan, penangkapan terhadap sepuluh orang tersangka ini berdasarkan laporan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban ASA (17) warga Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada Jumat (6/9/2024). 

Dari laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan beberapa orang saksi. 

"Peristiwa pengeroyokan ini terjadi di dua lokasi yang berbeda, pada Rabu (4/9/2024) terjadi di Jalan Raya Sumbernyolo, Desa Ngenep, dan TKP kedua pada Jumat (6/9/2024) di Petren Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso," terang Imam. 

Ia menjelaskan kronologi awal pengeroyokan terjadi ketika ASA mengunggah foto mengenakan atribut PSHT di WhatsApp sekira bulan Agustus 2024. 

Kemudian tersangka MAS yang merupakan teman satu sekolahnya itu mengetahui hal ini. 

Ia bertanya kepada korban apakah benar merupakan warga PSHT, lalu dijawab bahwa dirinya bukanlah anggota PSHT. 

Pada Rabu (14/9/2024), MAS mengajak korban ke rumahnya untuk membuat klarifikasi bahwa korban bukanlah anggota PSHT yang direkam dalam bentuk video.

Di rumah MAS sudah ada tersangka lainnya yang menyaksikan klarifikasi korban. 

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved