Berita Malang Hari Ini

Terdakwa Kasus Mutilasi dan Pembunuhan di Sawojajar Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara

mutilasi di Sawojajar, Kota Malang, dengan terdakwa Abdul Rahman (44) di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) telah memasuki agenda putusan

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Terdakwa mutilasi Sawojajar, Abdul Rahman, saat menjalani sidang vonis di PN Malang, Rabu (18/9/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sidang kasus pembunuhan dan mutilasi di Sawojajar, Kota Malang, dengan terdakwa Abdul Rahman (44) di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) telah memasuki agenda putusan (vonis), Rabu (18/9/2024).

Diketahui, sidang vonis tersebut digelar di Ruang Sidang Garuda dan dimulai pukul 11.00 WIB serta berakhir pada pukul 11.35 WIB.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim PN Malang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP seperti apa yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.

Dan majelis hakim pun juga mengungkapkan, bahwa terdakwa Abdul Rahman melakukan pembunuhan tersebut secara spontan dan tidak direncanakan sebelumnya.

Oleh karenanya itu, Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariarta menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 dan Pasal 181 KUHP.

"Atas hal tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Abdul Rahman dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucapnya dalam persidangan.

Adapun beberapa hal, baik yang meringankan maupun yang memberatkan. Sehingga majelis hakim memvonis terdakwa dengan pasal tersebut.

"Untuk hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa telah membuat resah masyarakat, membuat trauma keluarga korban, dan telah dipidana sebelumnya."

"Lalu untuk hal yang meringankan, yaitu terdakwa menyesal dan bersikap sopan selama persidangan," bebernya.

Usai mendengarkan putusan tersebut, terdakwa Abdul Rahman mengaku bersyukur dan terlihat kedua matanya berkaca-kaca.

"Ya bersyukur lah, terima kasih. Dan untuk selanjutnya, saya serahkan ke pihak penasehat hukum," ungkapnya kepada SURYAMALANG.COM.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Abdul Rahman, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan bahwa majelis hakim telah menjatuhkan vonis yang sesuai dengan fakta persidangan.

"Menurut kami, putusan 15 tahun penjara itu sudah cukup dan juga telah sesuai dengan fakta di persidangan."

"Apabila pihak JPU keberatan dan akan melakukan upaya banding, maka kami akan tetap mengawal dan mendampingi terdakwa," jelasnya.

JPU Kejari Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Pasalnya, putusan itu jauh lebih ringan daripada tuntutan yang menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan pidana hukuman mati.

"Kami menghormati, namun tetap menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Melihat dari perbuatan terdakwa yang kejam, maka menurut kami putusan 15 tahun penjara itu masih kurang," terangnya.

Terkait langkah upaya hukum selanjutnya yang akan diambil, pihaknya masih berkoordinasi lebih lanjut.

"Akan kami laporkan dulu ke pimpinan. Karena masih ada waktu 7 hari sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah)," tandasnya.

Baca juga: UPDATE Kasus Mutilasi di Sawojajar Kota Malang, JPU Anggap Pledoi Terdakwa Tidak Relevan

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved