Permintaan Pilot Philip Pada Susi Pudjiastuti Usai Bebas dari Sandera KKB Papua, Klaim TNI Dibantah

Permintaan pilot Philip Mehrtens pada Susi Pudjiastuti usai bebas dari sandera KKB papua, jubir TPNPB OPM bantah berkat TNI.

|
Instagram @susipudjiastuti115/Youtube Kompas.com
Permintaan pilot Philip Mehrtens pada Susi Pudjiastuti usai bebas dari sandera KKB papua, jubir TPNPB OPM bantah berkat TNI. 

"(Pembebasan Philip) Tanpa adanya satu permintaan untuk bayar dan sebagainya enggak, semua bebas," kata Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2024) melansir Tribunnews.com.

Hadi menjelaskan, pembebasan Philip murni dari peran pemerintah dengan pendekatan tokoh agama hingga tokoh masyarakat dari Papua.

Menurut Hadi, proses itu dilakukan dalam kurun waktu yang panjang.

"Karena ini pendekatan dari tokoh agama, tokoh gereja, tokoh masyarakat, TNI, Polri, kita memang melakukan ingurasi yang cukup panjang, karena kita pikir bahwa keselamatan pilot adalah yang utama" ungkap Hadi.

"Sehingga keberhasilan ini adalah keberhasilan kita semua," jelasnya.

Baca juga: Sosok di Balik Bebasnya Pilot Susi Air Disandera KKB Papua 1 Tahun 7 Bulan, Brigjen Faizal Disegani

Lebih lanjut, Hadi pun menjawab pembebasan pilot Susi Air disebut tidak akan berpengaruh terhadap konflik di Papua.

Terkait hal ini, Hadi menyatakan pemerintah tetap berkomitmen untuk membangun Papua.

Dengan begitu, nantinya kesejahteraan Papua tetap akan tercipta.

"Papua akan terus berjalan pembangunannya dengan lancar untuk kesjahteraan masyarakat Papua, dan apabila ada wilayah-wilayah gangguan kecil akan dikawal oleh TNI-Polri," pungkas Hadi.

Kapten Philip Mark Mehrtens bebas pada Sabtu (21/9/2024) dan penjemputan dilakukan di Kampung Yuguru, Distrik Maibarok, Kabupaten Nduga.

Selanjutnya, Kapten Philip langsung dibawa ke ruangan khusus untuk dilakukan mitigasi medis sekaligus memastikan kondisi psikologis pilot dalam keadaan stabil setelah disandera sekian lamanya.

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved