Berita Madiun Hari Ini

Diduga Karena Hubungan Arus Pendek, Gudang Mebel di Kabupaten Madiun Ludes Terbakar

Kebakaran menghanguskan gudang mebel, di Desa Pucangrejo, Kecamatan sawahan, Kabupaten Madiun, Rabu dinihari (25/9/2024).

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Febrianto Ramadani
Petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Madiun, berjibaku menjinakkan si jago merah, yang menghanguskan gudang mebel, di Desa Pucangrejo, Kecamatan sawahan, Kabupaten Madiun, Rabu dinihari (25/9/2024). 

SURYAMALANG.COM, MADIUN - KEBAKARAN menghanguskan gudang mebel, di Desa Pucangrejo, Kecamatan sawahan, Kabupaten Madiun, Rabu dinihari (25/9/2024).

Kobaran api dengan cepat melahap habis bangunan tersebut. Terlebih sebagian besar isi bangunan adalah kayu, yang sudah siap untuk diproduksi.

Petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Madiun Anton Ali Wardana mengatakan, sebanyak 3 unit mobil Damkar, dan 10 petugas dikerahkan guna memadamkan kebakaran.

“Kendalanya petugas yang tiba di lokasi tak bisa langsung mengatasi kebakaran, lantaran ada kabel yang masih teraliri listrik,” ujar Anton.

Kondisi tersebut menjadi hambatan. Sehingga pihaknya harus menunggu PLN untuk memutus jaringan listrik setempat.

Menurutnya, dibutuhkan waktu 40 menit supaya kabel bisa diputus.

“Setelah itu dilakukan upaya pemadaman. Sekitar setengah jam kemudian api yang membakar gudang mebel ini dapat dijinakkan,” pungkasnya.


Di tempat yang sama, Kapolsek Sawahan, AKP Yunus Kurniawan, menambahkan, gudang mebel kayu diketahui merupakan tempat pembuatan kursi.

“Saat kejadian pemilik tidak di TKP. Pemilik berada di rumahnya di luar kecamatan. Sehingga bangunan kosong saat ludes terbakar,” tandasnya.

Meski tidak ada korban jiwa, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan polisi.

 Kerugian akibat peristiwa ini masih dalam penanganan. Dugaan sementara api berasal dari konsleting arus pendek.

 

 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved