Berita Madiun Hari Ini

UMK 2025 Kota Madiun Diusulkan Rp 2,4 Juta, Pengusaha dan Buruh Kompak Satu Suara

Pemkot Madiun telah membahas besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2025, bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Eko Darmoko
Pemkot Madiun
Suasana pembahasan Usulan UMK Kota Madiun 2025 yang digelar Dewan Pengupahan Kota Madiun, Rabu sore (11/12/2024). 

SURYAMALANG.COM, MADIUN - Pemkot Madiun telah membahas besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2025, bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja, di Ruang 13 Setda Kota Madiun, Rabu (11/12/2024).

Hasilnya, UMK 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.422.105. Artinya mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp 147.828, jika dibandingkan dengan UMK 2024 mencapai Rp 2.274.277.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Disnaker KUKM) Kota Madiun, Harum Kusumawati, mengatakan, hasil kesepakatan tersebut sudah dikirimkan ke Provinsi Jawa Timur.

Ia juga menuturkan, pembahasan sendiri berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan tren kenaikan upah selama 4-5 tahun terakhir.

“Pembahasan tetap berdasarkan rumus yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,serta sudah ditandatangani bapak Pj Wali Kota,” ujar Harum, Senin (16/12/2024).

Harum menyebut penetapan, UMK di tingkat Provinsi Jawa Timur dijadwalkan 18 Desember nanti. Hasil penetapan UMK 2025 mulai diberlakukan 1 Januari 2025 mendatang.

“Jika sudah ditetapkan, perusahaan wajib menerapkannya. Soal pengawasan pelaksanaannya nanti dari provinsi,” tuturnya.

Pihaknya berharap, usulan kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, terutama dari kelompok pekerja.

“Tetap mempertimbangkan daya saing perusahaan. Sehingga, ekonomi dapat berputar dengan baik,” pungkasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved