Kabar Doni Salmanan dan Harta Kekayaannya Dirampas Negara, Lamborghini, Uang, Rumah Raib Dilelang
Kabar Doni Salmanan dan harta kekayaannya yang dirampas negara, Lamborghini, uang, rumah bakal raib dilelang, Crazy Rich Bandung penipuan trading.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Inilah kabar Doni Salmanan dan harta kekayaannya yang disita negara mulai mobil mewah sampai uang miliaran rupiah.
Doni Salmanan yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu viral gara-gara melakukan penipuan berkedok trading pada tahun 2022 silam.
Tidak cuma penipuan, Doni Salmanan juga terjerat pasal dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik.
Terbaru, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan melaksanakan eksekusi barang bukti perkara tindak pidana umum berupa aset yang dimiliki Doni Salmanan.
Eksekusi barang bukti perkara itu digelar pada Kamis (26/9/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Donny Haryono Setyawan mengatakan, eksekusi ini sudah tertuang dalam surat perintah, yang dimana barang bukti tersebut dinyatakan dirampas oleh negara.
"Nantinya akan dikembalikan ke kas negara, sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) semua barang bukti di kasus Doni Salmanan," ujar Donny saat diwawancarai pada Kamis (26/9/2024) melansir TribunJabar.id.
Donny menjelaskan, adapun jumlah uang tunai yang dikembalikan ke kas negara dari kasus Doni Salmanan sebesar Rp 7.514.192.641 atau Rp 7,5 miliar dan uang dollar Amerika Serikat sebesar USD 1.300.
Baca juga: Pernikahan Azizah Salsha dan Pratama Arhan Disorot Media Korea, Singgung Kesulitan di Suwon FC
"Sedangkan aset berupa kendaraan roda dua, roda empat dan rumah akan dilimpahkan ke Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI guna dilakukan perawatan dan proses lelang," kata Donny.
Berikut daftar barang bukti kendaraan roda dua tersebut;
- 1 unit Kawasaki Ninja H2
- 1 unit Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L
- 1 unit KTM 500 EXC-F Six Days
- 1 unit BMW S 1000 RR
- 1 unit Ducati Superleggera V4
- 1 unit Kawasaki ZX-25R
- 1 unit Yamaha Scorpio
- 5 unit Yamaha Gear 125
- 2 unit Honda Beat.
Sedangkan untuk barang bukti kendaraan roda empat antara lain sebagai berikut:
- 1 unit 911 Carrera 4S,
- 2 unit Honda CR-V,
- 1 unit Toyota Fortuner tipe GR,
- 1 unit Lamborghini Huracan Liberty Walk
- 1 unit BMW 840i coupe M Tech
"Untuk aset berupa rumah seperti yang ada di Jalan Candra Asih Perumahan Kota Baru Parahyangan Tatar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat dan rumah yang ada di Jalan Soreang Banjaran, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung," terang Donny.
Baca juga: Definisi Dicintai Secara Ugal-ugalan, Syifa Hadju Curhat Tak Pernah Cemburu Setelah Dipacari El Rumi

Donny menegaskan tindakan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari beberapa putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan putusan terakhir, dari Mahkamah Agung (MA).
"Di putusan itu MA menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali tersebut tetap berlaku," ujar Donny.
Jika dihitung masa penahanan, Maret 2022, Doni Salmanan yang divonis 8 tahun penjara seharusnya baru bebas tahun 2030 mendatang.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan terdakwa Doni Salmanan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.
Adapun kasasi diajukan setelah terdakwa dan JPU tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara terhadap Doni Salmanan.
“Tolak penuntut umum dan terdakwa,” demikian amar putusan yang dikutip dari situs MA, Selasa (21/11/2023).
Putusan ini diadili oleh Majelis Hakim Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Eddy Army. Dengan anggota Hakim Agung Suharto dan Hakim Agung Hidayat Manao.
Perkara kasasi yang teregister dengan nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 itu diputus pada 15 Agustus 2023 lalu.
Kasus Doni Salmanan
Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan mulai dikenal publik usai konten bagi-bagi uangnya viral di media sosial.
Pada Agustus 2021, Doni Salmanan mendonasikan uang total Rp 1 miliar pada YouTuber Reza Arap.
Doni Salmanan juga sering muncul dalam beragam proyek lelang yang dilakukan artis.
Terbaru Doni Salmanan menawar minuman racikan Rizky Febian seharga Rp 400 juta.
Tak hanya itu, Doni Salmanan cukup sering bagi-bagi uang pada warganet lewat akun Instagram-nya.
Baca juga: Prediksi Nasib Gibran Jika Akun Fufufafa yang Menghina Prabowo Terbukti Miliknya, Gagal Dilantik?

Uang senilai jutaan rupiah diberikan pada warganet beruntung yang bisa menjawab kuis randomnya di Instagram Story.
Saat itu jumlah pengikut Instagram Doni Salmanan mencapai 2,3 juta.
Selebgram itu mengenal sederet selebritas Tanah Air mulai dari Rizky Billar hingga Arief Muhammad.
Tak berselang lama setelah selebgram Indra Kenz, yang dijuluki sebagai Crazy Rich Medan, dilaporkan, nama Doni Salmanan ikut muncul ke permukaan.
Doni Salmanan tersandung kasus serupa dengan Indra Kenz, hanya saja dalam platform yang berbeda.
Ternyata Doni Salmanan tersandung kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option di platform Quotex.
Doni dilaporkan oleh korban berinisial AR. Laporan itu tertanggal 3 Februari 2022 dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Lalu Doni Salmanan terjerat kasus dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) teregistrasi.
Doni disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ada juga Pasal 378 dan Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun jumlah korban dari Doni Salmanan ini mencapai 144 orang.
Sementara jumlah kerugian para korban kurang lebih Rp26 miliar.
kabar Doni Salmanan dan harta kekayaannya
kabar Doni Salmanan
Doni Salmanan
kekayaan
Crazy Rich Bandung
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung
Berita Artis
suryamalang
2 Senjata Persib Bandung Hadapi Arema FC, Berkat Persebaya Kunci Kemenangan Makin Dekat |
![]() |
---|
Inilah 12 Desa di Kabupaten Langkat Sumatera Utara Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,6 M |
![]() |
---|
Masa Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu 2025, Bisa Diperpanjang? Ini 9 Penyebab Dipecat dari Instansi |
![]() |
---|
Erick Thohir Mundur dari Ketum PSSI Setelah Jabat Menpora? Nasibnya di Tangan FIFA |
![]() |
---|
PROFIL Afriansyah Noor Wamenaker Pengganti Immanuel Ebenezer Tersandung Korupsi, Menteri Era Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.