LIPSUS Potensi Properti Malang Raya
DPKCPK Kabupaten Malang Sarankan Masyarakat Tidak Beli Tanah Kavling untuk Perumahan, Ini Alasannya
Saat ini masih banyak masyarakat yang tertipu dengan penjualan perumahan ilegal yang beredar di Kabupaten Malang.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Dinas perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKCPK) Kabupaten Malang mengingat masyarakat agar lebih berhati-hati ketika hendak membeli perumahan.
Saat ini masih banyak masyarakat yang tertipu dengan penjualan perumahan ilegal yang beredar di Kabupaten Malang.
Kepala DPKCPK Kabupaten Malang, Budiar Anwar mengatakan bahwa cukup sulit untuk mengetahui perumahan tersebut ilegal atau tidak.
Biasanya penjualan perumahan ilegal ini dilakukan oleh pengembang nakal yang tidak memiliki izin atau kerap bermasalah dengan hukum.
Ia menjelaskan, selain tidak berizin, pengembang nakal biasanya tidak menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), dan biasa terlibat penipuan/wanprestasi kepada pembeli.
Kasus yang kerap terjadi, yakni pembeli sudah melunasi uang pembelian namun oleh pengembang tidak dibangun atau sertifikat tidak diterbitkan.
Kemudian pengembang tidak melunasi uang beli lahan ke petani atau pemilik lahan.
“Kami belum memiliki data lengkap tentang ‘Pengembang Nakal’ karena bisa berbentuk perseorangan maupun badan hukum dan jumlahnya banyak sekali,” ujar Budiar kepada Suryamalang.com.
Sementara itu, syarat untuk membangun perumahan bagi pengembang diharuskan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, dokumen lingkungan PKPLH/OKL UPL/AMDAL/ melalui OSS online.
“Tentu saja setiap pengembang harus memenuhi rekomendasi tata ruang, mengesahkan rencana tapak rumah, menyerahkan PSU, dan mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” jelasnya.
Maka dari itu, agar tidak tertipu dengan perumahan ilegal, calon pembeli diimbau agar aktif bertanya kepada pengembang terkait perizinan.
Untuk memastikan izin-izin itu valid, ada baiknya bertanya juga dengan mendatangi kantor/menghubungi Dinas Perumahan/Dinas PMPTSP tentang profil pengembang/perumahan dimaksud.
"Untuk memudahkan konsultasi, kami juga membuka layanan informasi secara online melalui https://siperkasa.malangkab.go.id/,” urainya.
DPKCPK Kabupaten Malang juga menyarankan pembeli untuk menghindari jual beli tanah kavling.
Pembelian Tanah kavling bisa menimbulkan risiko termasuk bisa berpotensi menjadi masalah hukum karena tidak memiliki legalitas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.