Reaksi Roy Suryo Auto Senyum Dilaporkan Sebut Akun Fufufafa Milik Gibran, Pasbata Jokowi Resah

Reaksi Roy Suryo auto senyum dilaporkan sebut akun Fufufafa milik Gibran, Pasukan Bawah Tanah Jokowi resah dan gelisah.

|
Youtube Tribunnews.com
Reaksi Roy Suryo auto senyum dilaporkan sebut akun Fufufafa milik Gibran, Pasukan Bawah Tanah Jokowi resah dan gelisah. 

SURYAMALANG.COM, - Reaksi pakar telematika, Roy Suryo auto senyum dilaporkan buntut ucapannya yang mengklaim akun Fufufafa milik Gibran Rakabuming Raka. 

Laporan tersebut dibuat oleh Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi ke Bareskrim Polri karena dinggap meresahkan. 

Sekretaris Jenderal Pasbata Jokowi, Sri Kuntoro Budianto meminta kepada Roy Suryo membuktikan tudingannya tersebut dalam kurun waktu 1x24 jam.

“Saya minta dibuktikan 1x24 jam apa saja buktinya sehingga dia bisa menyampaikan hal tersebut karena ini membuat kita resah dan gelisah,” ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).

Roy Suryo dinilai telah membuat keonaran di akhir masa jabatan Presiden Jokowi.

Pelapor juga memandang ada unsur kesengajaan menggangu proses pelantikan Gibran Rakabuming selaku Wakil Presiden terpilih.

“Karena Mas Gibran ini lambang negara, mau dilantik. Jadi kita sebagai Pasukan Bawah Tanah Jokowi harus siap melindungi,” kata Budianto melansir Tribunnews.com.

Budianto menyayangkan sikap Roy Suryo tersebut.

Baca juga: Fakta Kampus UIPM Thailand Usai Raffi Ahmad Dihujat Terima Gelar Doktor Kehormatan, Bantah Abal-abal

Dalam aduannya itu, Budianto menduga Roy Suryo telah melanggar Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE terkait penyebaran berita bohong.

Buntutnya, laporan terhadap Roy Suryo saat ini trending topic di platform X hingga mengundang berbagai respons netizen. 

Menanggapi laporan tersebut, Roy Suryo mengaku auto senyum. 

"Lucu, karena Pasbata dalam keterangannya menyebut bahwa Lambang Negara yang dimaksud adalah Gibran Rakabuming Raka (GRR) yang sampai saat ini juga belum dilantik menjadi Wakil Presiden," kata Roy Suryo, Sabtu (28/9/2024).

Roy Suryo mengingatkan lambang negara telah diatur dalam Pasal 36A UUD 1945. 

Baca juga: Penyesalan Guru Wanita Hukum Siswa Squat Jump 100 Kali dan Meninggal, Merasa Bersalah Sering Nangis

Dalam pasal tersebut menyebutkan lambang negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Serta diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang negara serta Lagu Kebangsaan.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved