Berita Viral

Motif Istri Pimpinan Ponpes Siram Santri Air Cabai, Kesakitan Lompat ke Bak Mandi Kini Ditangkap

Motif istri pimpinan Ponpes siram santri air cabai, korban perih kesakitan lompat ke bak mandi, kini pelaku ditangkap.

|
Youtube TribunnewsBogor.com
Santri korban disiram air cabai, perih kesakitan loncat ke bak mandi, kini istri pimpinan ponpes ditangkap. 

SURYAMALANG.COM, - Sosok istri pimpinan ponpes ditangkap setelah siram santri air cabai dijelaskan Polres Aceh Barat. 

Gara-gara tindak kekerasan itu, santri laki-laki yang jadi korban merasakan perih pada tubuhnya hingga lompat ke bak mandi.

Selain disiram air cabai, santri tersebut juga digunduli oleh istri pimpinan Pondok Pesantren di Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat.

Sosok wanita yang menyiksa santri tersebut berinisial NN (40) sedangkan korban masih berusia 15 tahun. 

Menurut informasi akibat disiram air cabai korban merasakan sakit yang parah, termasuk rasa panas di bagian tubuhnya.

Korban harus dijemput oleh keluarga dan dirawat oleh neneknya setelah mengalami kesakitan akibat insiden tersebut.

Baca juga: Sosok Ustaz yang Lempar Kayu Berpaku ke Santri Blitar hingga Tewas, Masih Keluarga Pemilik Pondok?

Dalam video yang beredar di media sosial kondisi santri tampak menangis kesakitan saat lukanya dibersihkan oleh keluarga menggunakan sabun mandi.

Dalam video tersebut, korban terlihat berusaha meredakan rasa perih dengan meloncat ke dalam bak mandi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, istri pimpinan ponpes berinisial NN itu telah ditangkap.

Saat diperiksa, NN mengaku motifnya menyiramkan air cabai ke santri lantaran korban merokok di ponpes.

"Terduga pelaku kita jemput di rumahnya, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat," ucap Fachmi, Rabu (2/10/2024) melansir Serambinews.com (grup suryamalang).

Baca juga: UPDATE Kasus Santri Meninggal Setelah Dilempar Kayu Berpaku di Ponggok Blitar, Sidik Laporan Model A

 Santri di Aceh disiram air cabai oleh istri pimpinan ponpes.
 Santri di Aceh disiram air cabai oleh istri pimpinan ponpes. (Instagram)

Laporan terhadap NN dilaporkan pihak keluarga korban ke Polres Aceh Barat, Selasa (1/10/2024) malam.

Lalu pemanggilan terhadap NN dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/X/2024/SPKT/POLRES ACEH BARAT/Polda Aceh, yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

“Petugas kami dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) tengah mendalami kasus ini,” tambah Andi.

Baca juga: Polisi Terus Dalami Kasus Santri Meninggal Seusai Dilempar Kayu Berpaku Oleh Guru di Ponggok Blitar

 Santri di Aceh disiram air cabai oleh istri pimpinan ponpes.
 Santri di Aceh disiram air cabai oleh istri pimpinan ponpes. (Instagram)

Dalam laporannya, korban mengalami penyiksaan berupa penyiraman air cabai dan pencukuran rambut sebagai bentuk hukuman setelah ketahuan merokok di lembaga pendidikan tersebut.

Proses kasus ini masih berjalan dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas.

Jika terbukti bersalah, NN akan terancam dikenakan Pasal Kekerasan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76.c jo Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus Serupa di Jawa Tengah

Sebelumnya kasus serupa juga menimpa seorang santri berinisial A (16) yang tangannya melepuh usai dihukum direndam air panas di salah satu pondok pesantren di Kudus, Jawa Tengah. 

Kasus ini berawal dari korban ketahuan merokok bersama belasan temannya, kemudian diberikan sanksi memasukkan tangan ke air panas.

Akibatnya, tangan santri tersebut melepuh dan harus menjalani perawatan di rumah sakit di Kabupaten Pati selama sepuluh hari.

Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha mengatakan pihaknya telah menerima aduan dari korban dugaan kekerasan di Pondok Pesantren itu.

"Yang melapor baru satu, tapi dari informasi yang kami dapat korban tidak hanya satu," tutur Satya melansir Tribunjateng.com (grup suryamalang), Senin, (10/6/2024). 

Baca juga: Kemenag Turun Tangan untuk Kasus Santri di Ponggok Blitar Meninggal Setelah Dilempar Kayu Berpaku

Satya Adi menyampaikan, pihaknya bakal menindaklanjuti kasus tersebut.

Tentunya dengan melakukan pendalaman kasus dan berbagai upaya pemeriksaan.

Pihaknya mengimbau ke beberapa pondok pesantren di Kabupaten Kudus untuk tidak melakukan kekerasan kepada santri.

Apabila hendak memberikan hukuman dapat dilakukan dengan cara yang lebih baik, seperti menghafal al-Qur'an atau hal lainnya yang tidak mengarah kekerasan.

Satya Adi menjelaskan, pemberian sanksi yang mengarah ke tindakan kekerasan hendaknya tidak dilakukan.

”Kalau memberikan sanksi yang sifatnya mengarah ke tindakan kekerasan sebaiknya dihindari, karena bisa terkena hukuman tindak pidana,” imbuhnya.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved