Berita Trenggalek Hari Ini

FAKTA Kiai di Kampak Trenggalek Cabuli Santriwati Berulang Kali, Sejak Tahun 2022

Polisi mengungkap perlakuan bejat kiai di Trenggalek dilakukan tidak hanya satu kali, Kiai S melampiaskan nafsunya kepada korban sejak tahn 2022

SURYAMALANG.COM/Sofyan Arif Candra
Kiai Tersangka Pemerkosaan Santriwati Ditahan Usai Keluar dari RSUD dr Soedomo Trenggalek , Kamis (3/10/2024) (TribunMataraman/Sofyan Arif Candra) 

SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek menahan kiai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Kamis (3/10/2024).

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin menuturkan salah satu pertimbangan ditahannya S (52) adalah karena penyidik membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu S juga terancam dijerat dengan pasal UU perlindungan anak serta UU tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan pidana di atas 5 tahun.

"Penyidik akan mengumpulkan pemeriksaan saksi yang lainnya, dan pemenuhan pemberkasan agar bisa segera kita kirim berkas perkaranya ke JPU (jaksa penuntut umum)," kata Abidin, Jumat (4/10/2024).

Dalam kesempatan itu Abidin menerangkan untuk sementara waktu penyidik tidak akan melakukan tes DNA kepada tersangka.

"Tes DNA ini adalah untuk mencari siapa bapak biologisnya. Sedangkan korban, mengaku yang melakukan persetubuhan itu hanya yang bersangkutan, jadi tidak perlu tes DNA," jelas Abidin.

Terlebih lagi perlakuan bejat kiai tersebut juga dilakukan tidak hanya satu kali.

Abidin menuturkan S melampiaskan nafsunya kepada korban sejak tahun 2022 sampai beranjak tahun 2023. 

"Sampai saat ini saksi yang sudah memberikan keterangan sebanyak 9 orang, akan kita perdalam lagi sebelum dilimpahkan ke JPU," pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved