Sosok Daniel di Kasus Mayat Wanita di Dalam Lemari, Pembunuh dan Motif hingga Kronologi Terkuak

Sosok Daniel pembunuh mayat wanita di dalam lemari ditangkap, motif hingga kronologi terkuak, tak ada dendam atau sakit hati.

|
TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM/Youtube TribunSumsel.com
Daniel (pojok kanan) pembunuh mayat wanita (tengah-kiri) di dalam lemari ditangkap, motif hingga kronologi terkuak, tak ada dendam atau sakit hati. 

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 338 KUHPidana dan 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga: Pilu Nasib Karyawan Hotel Tertular HIV, Berawal Tak Sengaja Kena Jarum Suntik yang Ditinggalkan Tamu

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi (Depan) dan di belakang Daniel (24) tersangka
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi (Depan) dan di belakang Daniel (24) tersangka (KOMPAS.com/ KURNIA SANDI)

Kasus pembunuhan di Jambi ini sempat membuat geger media sosial.

Resti sendiri adalah warga Kampung Nengger, Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padang Rincang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten

Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dalam kamar indekos pada 25 September 2024. 

Tubuh korban tergeletak tak bernyawa di dalam lemari empat tingkat, tepatnya dalam posisi di atas tumpukan baju bagian bawah.

Selain itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jambi Selatan AKP Suwondo mengatakan berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban RW sempat menerima tamu bermasker.

“tamu terakhir itu menggunakan masker, kemudian untuk data-data kita tidak bisa peroleh karena untuk HP korban sendiri belum bisa ditemukan," imbuh Suwondo.

“Kalau yang hilang itu tabungan, kemudian perhiasan, barang berharga lainnya. Untuk uang itu dalam celengan, ada celengan berbentuk kaleng dan uangnya sudah tidak ada lagi,” tambahnya.

Baca juga: Kabar Anak Didi Kempot Ikuti Jejak Sang Ayah Jadi Penyanyi Campursari, Dimimpikan Ayahnya 3 Kali

Daniel Sihombing tersangka pembunuh Resti Widia
Daniel Sihombing tersangka pembunuh Resti Widia (TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM)

Jasad Resti Widia juga telah diautopsi di RS Bhayangkara untuk kepentingan penyelidikan, pihak keluarga juga meminta pihak kepolisian melakukan autopsi.

"Otopsi di RS Bhayangkata," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Marhara Tua Siregar, Jumat (27/9/2024).

Setelah autopsi, jasad Resti Widia akan dibawa pihak keluarga ke Banten untuk disemayamkan.

Dalam kasus ini polisi telah memeriksa 12 orang saksi. 

Dari keterangan saksi, Resti terakhir kali dilihat oleh penghuni kos lainnya pada malam hari Selasa, 24 September 2024.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Suwondo menyatakan, penyidik telah mengumpulkan keterangan dari para saksi di tempat kejadian.

“Keterangan dari 12 saksi sudah kita ambil,” katanya, Jumat (27/9/2024).

Suwondo juga menyebut pihak keluarga korban setuju untuk dilakukan autopsi oleh dokter forensik setelah jasadnya tiba di Jambi.

“Pihak keluarga menyetujui otopsi setelah sampai di Jambi dari Banten,” sebutnya.

Kasus ini kemudian ditangani oleh Polsek Jambi Selatan dengan dukungan dari Jatanras Polresta dan Polda Jambi.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved