Investigasi Dikti UIPM Tidak Terdaftar, Gelar Doktor Kehormatan Raffi Ahmad Tak Diakui Pemerintah

Hasil investigasi Dikti kampus UIPM tidak terdaftar, gelar Doktor Kehormatan Raffi Ahmad tak diakui pemerintah kena sanksi jika terbukti melanggar.

Instagram @raffinagita1717
Investigasi Dikti UIPM Tidak Terdaftar, Gelar Doktor Kehormatan Raffi Ahmad Tak Diakui Pemerintah 

SURYAMALANG.COM, - Hasil investigasi Dikti menunjukkan kalau kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM) tidak terdaftar.

Praktis gelar Doktor Kehormatan atau honoris causa (HC) yang diterima Raffi Ahmad tidak bisa diakui oleh pemerintah. 

Bahkan gara-gara hal ini UIPM menjadi sorotan Kemendikbud Ristek yang mengaku akan melakukan tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku. 

Awalnya, Raffi Ahmad mendapat gelar kehormatan Honoris Causa dari UIPM Thailand atas kontribusinya di dunia hiburan.

Namun banyak warganet yang menyangsikan gelar tersebut karena setelah ditelusuri alamat kampus tersebut di Thailand adalah hotel.

Usut punya usut, Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand juga punya kantor cabang di Indonesia, yakni di Bekasi namun untuk surat-menyurat bukan untuk kegiatan belajar-mengajar.

Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek buka suara. 

Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV pada hari Minggu dan Senin, tanggal 29 dan 30 September 2024 telah melakukan investigasi. 

Dikti menyelidiki keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

Investigasi dilakukan menyusul adanya aduan dan isu yang berkembang di masyarakat.

"Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM"  kata Dirjen Dikti Ristek Kemendikbud Ristek, Abdul Haris, dalam keterangannya, Sabtu (5/10/2024).

"Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," imbuhnya melansir TribunLampung.co.id (grup suryamalang).

Baca juga: Blunder! Testimoni Palsu Kampus UIPM Pemberi Gelar Doktor ke Raffi Ahmad, Gita Savitri Jadi Alumni

Berdasarkan hasil investigasi itu, Ditjen Dikti Ristek akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbud Ristek untuk menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV terkait keberadaan dan perizinan UIPM.

"Saat ini tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," ujar Abdul Haris.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved