Di Balik Tawa Vadel Badjideh saat Pemeriksaan, Pakar Ekspresi Sorot Tekanan Tinggi: Tidak Nyaman!

Di balik tawa Vadel Badjideh saat pemeriksaan polisi, pakar ekspresi sorot tekanan tinggi gara-gara laporan Nikita Mirzani: tidak nyaman!

|
Wartakotalive.com/Tribunnews Bogor
Vadel Badjideh saat pemeriksaan polisi, pakar ekspresi sorot tekanan tinggi gara-gara laporan Nikita Mirzani: tidak nyaman! 

"Minggu 6 Oktober 2024 resmi melaporkan saudari Nikita Mirzani dalam dugaan melakukan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik," ucap Razman mengutip YouTube Intens Investigasi, Senin (7/10/2024).

Terkait pelaporan itu, kata Razman, buntut dari Nikita Mirzani yang telah menyebut namanya saat di Polda Metro Jaya.

"Karena NM (Nikita Mirzani) sudah menyebut nama saya di Polda Metro Jakarta Selatan," kata Razman melansir Tribunnews.com.

Kuasa hukum Vadel Badjideh itu menyebut akan menjelaskan soal laporannya serta bukti dalam waktu dekat.

"Di mana saya laporkan, tunggu besok lebih lanjut. Bagaimana bukti-buktinya seperti apa data yang kami punya," ujar Razman.

Kemudian, Razman menyinggung sikap Nikita Mirzani.

Razman menegaskan bakal menghadapi laporan sang aktris.

"Tidak boleh satu orang pun warga negara Indonesia yang merasa lebih hebat kewenangannya dari presiden sekalipun" ungkap Razman.

"Silahkan laporan Anda, saya akan hadapi, ingat advokat punya dasar untuk menyampaikan sesuatu," tandas Razman.

Baca juga: Polisi Nangis Datang ke TKP Kecelakaan Korban Ternyata Ayahnya Sendiri, Bripda Fajri Syok Lihat KTP

Joget Girang Vadel Badjideh Usai 6 Jam Diperiksa Polisi, Pesan untuk Lolly Kita Bakal Bertemu Lagi!
Joget Girang Vadel Badjideh Usai 6 Jam Diperiksa Polisi, Pesan untuk Lolly Kita Bakal Bertemu Lagi! (Youtube TribunSumsel.com)

Di sisi lain, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menjelaskan soal restortive justice (RJ) alias perdamaian di dalam kasus yang tengah viral ini.

Fahmi mengatakan, RJ dilakukan tergantung kesepakatan dari pihak pelapor dan terlapor meski pihak kepolisian mau memfasilitasi.

"Dalam peraturan Kapolri itu (RJ) yang menentukan para pihak" kata Fahmi.

"Artinya pelapor dan terlapor yang akan memutuskan perlu atau tidak adanya sebuah perdamaian," lanjut Fahmi.

Namun menurut Fahmi, kedua belah pihak memiliki hak untuk menolak perdamaian itu.

Sementara pihak kepolisian hanya memfasilitasi dan tidak boleh memaksa.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved