Riwayat Pelik Tanah Mat Solar Rp 3,3 M Jadi Jalan Tol Belum Dapat Ganti Rugi, Oneng Bajuri Mau Bantu

Riwayat pelik tanah Mat Solar Rp 3,3 miliar jadi jalan tol belum dapat ganti rugi, Oneng Bajuri mau bantu ternyata begini faktanya.

|
Instagram @riekediahp/Tribunnews.com|Bayu Indra Permana
Riwayat pelik tanah Mat Solar Rp 3,3 miliar (tengah) jadi jalan tol belum dapat ganti rugi, Oneng (kiri) Bajuri mau bantu ternyata begini faktanya. 

Riwayat Pelik Tanah Mat Solar

Kronologi sengketa tanah antara Mat Solar dengan Putra Muhammad Idris pernah dijabarkan oleh Lukman Hakim. 

Lukman Hakim adalah anak Muhammad Idris. 

Ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Lukman menceritakan awal mula masalah ini terjadi pada tahun 1993 silam saat Idris menggadaikan tanahnya kepada seseorang bernama Rusli. 

Sayangnya Idris tidak bisa menebus kembali sehingga oleh Rusli tanah itu dijual kepada Mat Solar tahun 2008. 

Melalui negosiasi Mat Solar akhirnya membeli tanah tersebut seharga Rp 85 juta.

"Tanah itu digadaikan kepada Pak Haji Rusli, kemudian karena bapak saya tidak bisa menebus, Pak Rusli menjual tanah tersebut kepada Mat Solar dengan seharga Rp 85 juta tahun 2008," terang Lukman mengutip YouTube KH Infotainment tayang 7 September 2020.

Baca juga: Kabar Mat Solar Bajaj Bajuri yang Disebut Masih Kesulitan Bicara Usai Alami Stroke, Keluarga Bantah

Meski demikian, sejak tahun 2008 hingga 2020 pihak Mat Solar enggan membuat akta jual beli atau AJB.

Padahal AJB merupakan bukti otentik dalam peralihan hak atas tanah maupun bangunan hingga akhirnya tanah tersebut terkena proyek jalan Tol Cinere-Serpong.

"Kemudian selama kurun waktu 2008 sampai sekarang, Mat Solar itu tidak pernah mau membuat AJB. Tanah tersebut kemudian kena proyek jalan Tol Cinere Serpong, Mat Solar akhirnya bingung harus kemana," jelas Lukman.

Pasalnya tanah yang terkena proyek mendapat kompensasi miliaran rupiah.

Akan tetapi saat ini, uang itu diamankan oleh pengadilan ke pihak yang netral.

"Karena dia tidak mempunyai data yang lengkap untuk mencairkan uang tersebut. Akhirnya pengadilan memutuskan untuk mengkonsinyasi uang tersebut," lanjut Lukman melansir Tribunnews.com.

Lukman menerangkan, hanya ayahnya yang bisa mencairkan uang dari proyek jalan tol dan menyebutkan, total nilai dari tanah yang terkena proyek adalah Rp 3,3 miliar.

"Jadi gini karena Mat Solar tidak bisa mendapatkan uang kompensasi dari tanah tersebut, bapak sayalah yang bisa mencairkan uang. Uang tersebut senilai Rp 3,3 miliar tidak bisa dicairkan oleh Mat Solar," tutur Lukman.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved