Jadwal Bantuan PIP Kemdikbud Cair untuk SD, SMP, SMA, Ada Kenaikan 80 Persen Jadi Rp 1,8 Juta

Jadwal bantuan PIP Kemdikbud cair untuk SD, SMP, SMA bulan Oktober-Desember 2024, ada kenaikan hingga 80 persen jadi Rp 1,8 juta.

Canva.com/Ilustrasi
ILUSTRASI- Jadwal bantuan PIP Kemdikbud cair untuk SD, SMP, SMA bulan Oktober-Desember 2024, ada kenaikan hingga 80 persen jadi Rp 1,8 juta. 

SURYAMALANG.COM, - Berikut jadwal bantuan PIP Kemdikbud cair untuk SD, SMP, SMA yang menyasar peserta didik terdaftar dari rentang usia 6 tahun sampai 21 tahun.

Pencairan bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP dilakukan secara bertahap dan reguler dimana transaksi langsung dikirimkan ke nomor rekening siswa.

Bantuan PIP Kemdikbudristek 2024 dilakukan dalam tiga termin sepanjang tahun.

Saat ini, penyaluran memasuki termin ketiga, yang mencakup bulan September hingga Desember 2024. 

Baca juga: Ribuan Keluarga di Kota Kediri Terima Bantuan Pangan Cadangan, Masing-masing dapat Beras 10 Kilogram

Pemerintah juga diketahui baru saja menaikkan bantuan PIP sebesar 80 persen menjadi Rp1,8 juta per tahun.

Sebelumnya, dana bantuan PIP yang diberikan pemerintah hanya sebesar Rp 1 juta per tahun.

Jadi, bagi siswa yang baru saja mengaktifkan rekening SimPel, dana sebesar Rp 1,8 juta (untuk jenjang SMA) diperkirakan akan cair paling cepat dua minggu setelah aktivasi rekening.

Berikut jadwal lengkap pencairan untuk termin ketiga melansir TribunSumsel.com:

Termin 3: September, Oktober, November, Desember 2024

Untuk memantau status pencairan dana, siswa dapat login ke laman resmi pip.kemdikbud.go.id menggunakan NIK dan NISN mereka.

PIP ditujukan bagi siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C dalam bentuk uang tunai.

Link dan Cara Cek Penerima PIP

  1. Kunjungi laman https://pip.kemdikbud.go.id/.
  2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
  3. Masukkan hasil penjumlahan yang muncul di layar untuk memverifikasi identitas.
  4. Klik 'Cek Penerima PIP'.
  5. Halaman akan memunculkan informasi yang menyatakan apakah data yang dimasukkan merupakan penerima PIP atau tidak.

Besaran Bantuan PIP 2024

  • SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)

Berkas Pencairan Dana Bantuan PIP di Bank Penyalur

  • Surat Keterangan Penerima PIP dari Sekolah
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi KTP Orang Tua
  • Buku Tabungan (Rekening SimPel)

Kategori Penerima PIP

  1. Peserta Didik pemegang KIP
  2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved