Berita Viral

60 Petugas Kebersihan Mogok Kerja, Warga Tersiksa Bau Sampah, Buntut Gaji Rp 460 Juta Belum Dibayar

Viral 60 petugas kebersihan mogok kerja buntut gaji selama 4 bulan senilai RP 460 juta belum dibayarkan. Warga tersiksa bau sampah yang menumpuk.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
60 Petugas Kebersihan Mogok Kerja, Warga Tersiksa Bau Sampah, Buntut Gaji Rp 460 Juta Belum Dibayar 

"Ya, kita berharap ke depannya lagi bisa lebih memperhatikan rekan-rekan non PNS," ucap Irwansyah.

Hakim juga Mogok Kerja

Ribuan hakim protes lantaran gaji dan tunjangan tak naik selama 12 tahun.

Imbasnya, para hakim di pengadilan seluruh Indonesia itu akan mogok kerja selama lima hari.

Melansir dari Kompas.com, mereka akan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024.

Gerakan ini bernama Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini sebagai bentuk protes hakim atas sikap pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.

“Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024,” kata Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, Kamis (26/9/2024).

Fauzan mengatakan, aturan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Sampai saat ini, kata dia, PP tersebut belum disesuaikan. Padahal, Indonesia terus mengalami inflasi setiap tahun.

“Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini,” tutur Fauzan.

Menurut Fauzan, gaji pokok hakim saat ini masih sama dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasa.

Padahal, tanggung jawab dan beban mereka lebih besar.

Kondisi ini mengakibatkan penghasilan hakim merosot drastis ketika mereka pensiun.

Selain gaji pokok, tunjangan jabatan hakim juga tidak berubah dan disesuaikan selama 12 tahun terakhir.

Akibatnya, nilai tunjangan yang saat ini diterima hakim tidak relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved