Kamis, 14 Mei 2026

Berita Jember Hari Ini

Kakek Umur 59 Tahun Nekat Curi 11 Karung Beras Bansos di Kantor Desa Gambirono Jember

Polisi mengamankan SS, kakek berusia 59 tahun, nekat mencuri beras bantuan sosial (Bansos) di Kantor Pemerintah Desa (Pemdes) Gambirono

Tayang:
Editor: Eko Darmoko
Polsek Bangsalsari Jember
Maling beras Bansos diinterogasi di Mapolsek Bangsalsari, Jember. 

Laporan Imam Nawawi

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Polisi mengamankan SS, kakek berusia 59 tahun, nekat mencuri beras bantuan sosial (Bansos) di Kantor Pemerintah Desa (Pemdes) Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, Jember.

Maling ini mencuri 11 karung beras bantuan pangan untuk masyarakat kurang mampu, yang tersimpan di gudang kantor Balai Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, Jember.

Kapolsek Bangsalsari, Iptu Joko Sumargo menerangkan, kasus ini terungkap saat perangkat desa mendatangi balai desa tersebut melihat kamera CCTV kantor tertutup plastik. Hal itu membuat pelapor curiga.

"Setelah diperiksa lebih oleh pelapor, perangkat desa ini mendapati pintu ruang penyimpanan beras bantuan pangan sedikit terbuka dan kuncinya terbuka paksa."

"Saat memasuki ruangan mendapati 11 karung beras bantuan pangan seberat 10 kilogram telah hilang," ujarnya, Rabu (16/10/2024).

Melihat hal itu, kata dia, perangkat desa ini pun langsung melaporkan insiden pencurian beras bansos ini ke Polsek Bangsalsari Jember. Dan Polisi langsung melakukan penyelidikan.

"Berbekal rekaman CCTV, polisi menangkap pelaku di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB."

"Dari hasil penggeledahan di kediamannya, ditemukan barang bukti berupa sebagian beras bantuan hasil curian," kata Joko.

Joko mengungkapkan, pelaku sudah tiga kali melakukan pencurian beras bansos, di Kantor Balai Desa tersebut, yang akan diberikan kepada penerima manfaat.

"Pada Juli 2024 sebanyak 8 karung, Agustus 2024 sebanyak 10 karung dan Oktober 2024 sebanyak 11 karung."

"Total beras yang dicuri pelaku sebanyak 29 karung dengan berat masing-masing karung 10 kilogram dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp 3.190.000," katanya.

Seluruh beras curian tersebut, Joko mengungkapkan, pelaku jual kepada seorang pedagang berinisial SWN, yang tinggal di Kecamatan Bangsalsari, Jember.

"Sebagian beras hasil pencurian untuk dimakan dengan keluarga dan sebagian lagi dijual kepada pihak lain," imbuhnya.

Lebih lanjut,  katanya, pelaku melakukan aksinya itu karena dendam terhadap perangkat desa setempat. Karena namanya dicoret sebagai penerima manfaat beras bansos pemerintah.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved