Berita Viral

Penampakan Makam Disegel Pakai Logo Pengadilan Negeri Viral di Indramayu, 12 Makam yang Disegel

Beginilah penampakan makam disegel pakai Logo Pengadilan Negeri di Indramayu yang menjadi viral di media sosial. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
Penampakan Makam Disegel Pakai Logo Pengadilan Negeri Viral di Indramayu, 12 Makam yang Disegel 

SURYAMALANG.COM - Beginilah penampakan makam disegel pakai Logo Pengadilan Negeri di Indramayu yang menjadi viral di media sosial. 

Dari ribuan makam yang ada, hanya 12 makam yang diberi segel.

Hakim juru bicara pengadilan negeri pun buka suara.

Pihaknya juga menyebut ada kejanggalan soal stiker logo untuk menyegel makam tersebut.

Dalam foto yang beredar di media sosial, tampak makam-makam disegel oleh Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Pada segel itu, juga tertulis penyegelan berdasarkan putusan perkara nomor 30/Pid.B/2022/PN.Idm.

Makam tersebut diketahui berlokasi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ketepeng Reges di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Melansir Tribun Jabar, dari ribuan makam yang ada di sana, hanya ada 12 makam saja yang terdapat segel stiker logo lembaga peradilan di Kabupaten Indramayu tersebut.

 

Makam-makam di TPU Ketepeng Reges di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu ditempeli stiker segel, Senin (14/10/2024)
Makam-makam di TPU Ketepeng Reges di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu ditempeli stiker segel, Senin (14/10/2024) (Tribun Cirebon/ Handhika Rahman)


 
Lokasinya pun mengumpul dalam satu lokasi yang sama, persis di samping jalan dekat rumah warga.

Saat dikonfirmasi, Hakim Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba mengatakan, pihaknya tidak pernah merasa memasang segel stiker tersebut.

PN Indramayu, lanjut dia, bahkan tidak memiliki produk hukum penyegelan berupa stiker sebagaimana yang tertempel pada makam-makam di desa setempat.

Adrian mengatakan, perihal kejadian itu, pihaknya justru baru mengetahuinya setelah dikonfirmasi oleh awak media.

“Informasi tersebut kami justru tahu dari wartawan yang datang kepada kami mengkonfirmasi kejadian tersebut,” ujar dia, Senin (14/10/2024).

Adrian mengatakan, pada segel itu juga terdapat banyak kejanggalan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved