LIPSUS Marak Curanmor di Malang Raya

Curanmor di Wilayah Polres Malang Mecapai 89 Kasus Tahun Ini, Terbanyak Modus Pakai Kunci Palsu

Sepanjang tahun 2024 periode Januari hingga 18 Oktober 2024, Polres Malang telah menerima laporan Curanmor sebanyak 89 kasus

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.com/Purwanto
ILUSTRASI - Sejumlah barang bukti dan tersangka diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang saat ungkap kasus curanmor di halaman Polres Malang, Jawa Timur, Sabtu (10/2/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sepanjang tahun 2024 periode Januari hingga 18 Oktober 2024, Polres Malang telah menerima laporan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebanyak 89 kasus. 

Kasus tersebut tersebar di seluruh kecamatan yang ditangani oleh Polres Malang.

Paling banyak, kasus curanmor terjadi di Kecamatan Bululawang, sebanyak 22 kasus.

Baca juga: Kasus Curanmor di Kota Malang Tetap Tinggi, Kecamatan Lowokwaru dan Kedungkandang Jadi Daerah Rawan

Kemudian disusul Kecamatan Lawang, sebanyak 14 kasus.

Lalu di Kecamatan Dau sebanyak 12 kasus.

Menurut Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, tempat kejadian perkara (TKP) curanmor cukup beragam.

Mulai dari pemukiman, sebanyak 54 kasus, pertokoan 6 kasus, perkebunan atau persawahan 12 kasus, jalan umum 5 kasus, tempat ibadah 3 kasus, kontrakan atau kos sebanyak 2 kasus, pergudangan 1 kasus, makam 1 kasus, dan lain-lain sebanyak 5 kasus.

"Untuk jam atau waktu kejadian pencurian ini banyak dimanfaatkan oleh pelaku di di waktu dini hari, mulai dari pukul 00.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB. Artinya mereka memanfaatkan waktu istirahat untuk melancarkan aksinya," kata Dicka ketika dikonfirmasi.

Modus pencurian pun beragam. Ada yang pura-pura mengambil barang, menggunakan kunci palsu dan merusak.

Namun di kasus ini yang paling banyak ialah menggunakan kunci palsu atau kunci T.

"Modus ini banyak digunakan oleh pelaku. Karena memang untuk yang ahli saja, hanya membutuhkan waktu 5 menit pelaku langsung bisa menguasai motor korban," terangnya.

Setelah berhasil menguasai motor curian, pelaku langsung menjualnya e penadah. Dicka mengatakan pelaku biasanya menjual ke daerah Lumajang dan Pasuruan.

Menurutnya, penjualan motor curian ini tidak hanya dijual utuhan saja. Melainkan pelaku juga membongkar motor dan menjualnya secara terpisah atau per spare part.

"Kami cukup kesulitan untuk mendeteksi jika motor dijual ini sudah dibongkar," tandasnya.

Selain menjual ke penadah, pelaku kini juga menjualnya melalui market place.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved